Suarakampus.com- Puluhan mahasiswa tergabung ke dalam Aliansi Mahasiswa Solok (AMS) adakan audiensi di kantor DRPD Kabupaten Solok. Audiensi tersebut sebagai bentuk kekecewaan AMS terhadap kekisruhan yang terjadi pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok, Rabu (18/08).
Koordinator AMS, Anggra Islamy Pasha mengatakan, sebelumnya AMS sudah melayangkan surat terbuka terkait permasalahan yang terjadi. “Namun lantaran tidak adanya tanggapan maka AMS kemudian melaksanakan agenda lanjutan berupa audiensi,” katanya, Kamis (26/08).
Lanjutnya, membawakan poster bertuliskan kritikan terhadap polemik yang terjadi di DPRD Kabupaten Solok. AMS se-Indonesia dengan jumlah kurang lebih 50 orang mendatangi kantor DPRD dalam rangka audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Solok.
“Tuntutan mereka yang tertera dalam nota kesepakatan ditanda tangani langsung oleh ketua umum AMS, serta Ivonir Munir dan Lucky Efendy selaku salah satu pimpinan di DPRD Kabupaten Solok, di atas materai 10.000,” tuturnya.
Ia berharap semua point yang dituntut bisa diterima dan dijalankan, serta meminta kepada semua anggota DPRD Kabupaten Solok yang melakukan kericuhan agar tidak mengulangi kesalahannya. “Semoga anggota DPRD bisa mencontohkan etika yang baik kepada masyarakat,” harapnya.
Dalam audiensi tersebut terdapat enam tuntutan yang sampaikan AMS, di antaranya:
- Pemerintah daerah yaitu kepala daerah dan DPRD mengahasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sah baik secara materil maupun formil.
- Memaparkan hasil RPJMD yang sah dan program unggulan untuk kemajuan Kabupaten Solok.
- Anggota DPRD agar melakukan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Solok secara terbuka yang disiarkan pada media-media.
- Badan kehormatan agar memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang terlibat dalam aksi kericuhan sidang rapat paripurna 18 agustus 2021.
- Meminta bupati agar menimbang kembali perubahan atas Perbub Nomor 60 Tahun 2020 yang dikeluarkan tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
- Badan kehormatan agar menjalankan perannya dengan sebaik-baiknya sebagaimana amanah konstitusi yang ditetapkan. (ulf)
Wartawan: Wildan Yusro Bintang dan Abdul Latif (Mg)