Suarakampus.com– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menggelar bedah film dokumenter Cut to Cut yang menceritakan tentang perjuangan pekerja yang mengalami pemotongan upah, PHK, hingga pemberangusan serikat dari perspektif hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di sekretariat AJI Padang dalam rangka buka bersama, Minggu (09/03).
Dosen perguruan tinggi swasta, Neni menegaskan, perjuangan pekerja media dalam menuntut hak melalui serikat pekerja dilindungi oleh hukum. “Konvensi internasional tahun 1987 Nomor 18 yang telah diratifikasi dalam Keputusan Nomor 3 Tahun 1998 mengharuskan Indonesia tunduk pada ketentuan tersebut,” jelasnya.
Neni menambahkan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menjamin hak pekerja untuk berserikat. “Serikat pekerja adalah wadah bagi pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya serta menyampaikan aspirasi,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat indikasi intimidasi yang dilakukan oleh CNN terhadap pekerja yang berserikat. “Kasus serupa telah diputuskan di pengadilan pada 2008–2020, di mana seorang manajer perusahaan dipidana 1 tahun 6 bulan karena tindak pidana kejahatan,” katanya.
Ia mengacu pada Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi atau memaksa orang untuk tidak menjadi anggota serikat pekerja dapat dikenakan sanksi pidana. “Hukumannya berupa penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp500 juta,” tuturnya.
Neni menjelaskan, kasus ini bermula dari pemotongan upah yang tidak sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003. “Pemotongan upah hanya diperbolehkan jika ada hutang, ganti rugi, atau kelebihan pembayaran upah, sedangkan dalam kasus ini dasar pemotongannya tidak jelas,” jelasnya.
Ia menawarkan dua mekanisme penyelesaian bagi pekerja yang mengalami PHK. “Pertama, melalui pengadilan hubungan industrial yang memiliki kewenangan memutus sengketa hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan sengketa antar serikat pekerja,” katanya.
Dosen tersebut menegaskan, tindakan CNN merupakan pelanggaran pidana terhadap hak pekerja untuk berserikat. “CNN juga melakukan propaganda dengan menggambarkan serikat pekerja sebagai ancaman bagi karyawan lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, upaya CNN dalam mengecilkan peran serikat pekerja merupakan pelanggaran hak asasi manusia. “Perusahaan ini membentuk opini negatif terhadap serikat pekerja secara sistematis,” pungkasnya.
Dosen Universitas Andalas, Ilham menyoroti permasalahan anggaran sekitar Rp20 miliar yang berkaitan dengan sengketa pekerjaan. “Sengketa ini berdampak langsung pada pekerja sebagai subjek hukum yang seharusnya memperoleh hak dengan semestinya,” katanya.
Ilham menjelaskan, pemerintah dan dinas tenaga kerja memiliki peran dalam penyelesaian sengketa tersebut. “Sejarah harus menjadi pertimbangan dalam melihat hukum perburuhan karena tidak bisa dilepaskan dari konteks historisnya,” ujarnya.
Menurut akademisi tersebut, terdapat pihak-pihak tertentu yang tidak diperbolehkan terlibat dalam pemantauan penyelesaian sengketa. “Saya di sini sebagai game designer dan moderator, bukan narasumber utama yang memberikan keputusan hukum,” tuturnya.
Ia mempertanyakan apakah kasus ini berkaitan dengan kriminalisasi dari sudut pandang hukum. “Harus ada kajian hukum lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya. (ver)
Wartawan: Redaksi