Suarakampus.com- Peminjaman gedung di UIN Imam Bonjol umumnya gratis pada hari kerja, namun ada biaya tak terduga saat akhir pekan. Mahasiswa dan pihak terkait berharap peminjaman fasilitas kampus lebih mudah dan transparan. Selasa,(11/03).
Ari, pihak yang bertanggung jawab atas sarana prasarana, menjawab keluhan mahasiswa terhadap pungutan peminjaman gedung. ” Bagi mahasiswa yang ingin meminjam gedung tidak dikenakan tarif,” jelasnya.
Lanjutnya, pada hari kerja Senin sampai Jum’at jika ada Cleaning Service (CS) yang meminta bayaran di hari kerja, bisa dilaporkan kecuali hari libur Sabtu dan Minggu.”Ini bentuk kompensasi bagi CS yang bertugas diluar jam dinas,” ujarnya.
Zaki Al Mubaraq, CS yang ditugaskan di gedung J, juga mengaminkan pernyataan tersebut. ” Pada hari libur dikenakan biaya untuk sound system dan makan CS,” paparnya.
Salah seorang mahasiswa UIN IB, Zikri Maulana Prodi Hukum Keluarga, menyoroti biaya peminjaman gedung yang dapat menyulitkan mahasiswa dalam menjalankan kegiatan.
“Kegiatan kemahasiswaan seperti UKM seharusnya bisa memanfaatkan fasilitas kampus tanpa adanya biaya tambahan,” ujarnya.
Selain itu, Dziky Wildanun Mukoladun Mahasiswa KPI, menyampaikan pengalamannya terkait peminjaman Gedung J. Dziky menjelaskan bahwa, prosedur peminjaman gedung melibatkan pengajuan surat kepada pihak Humas Rektorat.
Tentu harus di follow up dalam tiga hari dan kemudian diumumkan di papan jadwal pemakaian gedung J. ” Kami akan langsung mengonfirmasi pemakaian gedung ke Pak Ari,” jelasnya.
Dziky berharap, kedepannya dosen maupun mahasiswa yang akan mengadakan acara digedung J bisa dipermudah. “Semoga kedepannya dapat dilengkapi dengan penjagaan dari pengelola gedung,” pungkasnya.
Tambahnya, mahasiswa menyampaikan kedepanya bisa dipertimbangkan lagi, untuk biaya yang dikeluarkan ketika peminjaman di luar jam kerja. “Kalau bisa biayanya dikurangi, karena acara mahasiswa jarang di anggarkan,” tutupnya.
Kemudian, tim SuaraKampus.com sudah menghubungi kepala bagian umum terkait mekanisme peminjaman gedung, namun yang bersangkutan tidak bisa memberikan pernyataan, dikarenakan memiliki keperluan lain yang mendesak. (asr)
Wartawan: Habila (Mg)