Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Dosen UIN IB Diberhentikan

Suarakampus.com- UIN Imam Bonjol Padang memberhentikan seluruh aktivitas akademik maupun non-akademik, kepada salah satu oknum dosen yang terduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Yasrul Huda.

Pemberhentian tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pelaporan serta upaya pencegahan agar tidak terulang dan meluas. “Tidak diperbolehkan menjadi dosen pembimbing, dan tidak lagi mengampu mata kuliah, selama tahap penyelidikan kepada oknum,” ujarnya, Senin (02/08).

“Namun honorim serta tunjangannya tetap dibayar diberikan. Karena pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.

Lanjutanya, Yasrul mengatakan 3 September 2024, tim penyelidikan adakan tahap wawancara lanjutan kepada pelaku. “Ini telah memasuki tahap ketiga penyelidikan kepada pelaku,” katanya.

Kemudian, pihak kampus telah melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen itu, kepada Dirjen Kepegawain Kementrian Keagamaan (Kemenag) terkait. “Untuk sanksinya akan ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang,” katanya.

Sementara itu, ia juga mengutarakan bahwa regulasi kasus pelecahan seksual itu delik aduan. “Ada empat oknum dosen yang melakukan tindak asusila, namun yang masuk laporan masih satu oknum,” katanya. (hkm)

Wartawan: Redaksi

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Rumah Tanpa Pintu

Next Post

Runing Text Azan di Televisi, Bentuk Toleransi Kepada Umat Katolik

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty