Negara Harus Adil saat Memproses Kasus Penembakan FPI

Sumber Foto: Liputan6.com

Suarakampus.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan insiden penyerangan rombongan Front Pembela Islam (FPI) sebagai kasus pelanggaran HAM. Insiden yang menewaskan empat anggota FPI itu disebut oleh Komnas HAM sebagai Peristiwa Karawang.

Dilansir dari CNN Indonesia, Komisiaris Komnas HAM, Chairul Anam menyebutkan penembakan empat orang dalam satu waktu tanpa adanya upaya menghindari korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing.

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani menyebutkan Komnas HAM merupakan lembaga negara yang diberikan wewenang untuk menerima dan memproses dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. “Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang HAM,” ucapnya.

“Komnas HAM telah menemukan beberapa bukti-bukti di insiden tersebut yang mengarah kepada terjadinya suatu pelanggaran HAM,” pungkasnya.

Pada dasarnya setiap pelanggaran HAM itu juga merupakan salah satu pelanggaran hukum. Oleh karena itu, insiden ini hendaknya diusut dan diadili oleh negara dengan prosedur serta mekanisme hukum yang profesional.

“Lalu, pelanggaran tersebut hendaknya ditindaklanjuti oleh negara dengan serius, mulai dari proses hukum, administrasi, perdata dan etika kepolisian hingga pemulihan nama baik korban,” katanya saat diwawancarai suarakampus.com, Sabtu (09/01).

Ia berharap, negara sebagai pembela HAM berkewajiban penuh menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelumnya. “Apa pun situasinya perbedaan ideologi, politik dan sebagainya tentu negara tidak diperbolehkan terlibat atau melakukan pelanggaran HAM,” tutupnya.

Wartawan : Fachri Hamzah

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Mukosma Tetapkan Tata Handika Sebagai Ketua HMP IAT

Next Post

Berikut Tanaman Herbal untuk Tingkatkan Imunitas di Masa Pandemi

Related Posts
Total
0
Share
404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache/2.4.41 (Ubuntu) Server at hacklink.site Port 80