Suarakampus.com- Lahan seluas 500 hektar milik Prabowo Subianto tuai perdebatan di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dalam diskusi publik via zoom meeting, Sabtu (03/02).
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Nasir Buluh mengatakan pemerintah Aceh melalui DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah II melakukan kolaborasi dengan perusahaan milik Prabowo. “Kesepakatan kerjasama dimulai pada 04 Maret 2014, dan ini berlaku 10 tahun dengan luas lahan 2.500 hektar,” katanya.
Kemudian kata dia, untuk lahan di Aceh, tanah itu dikelola oleh PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang memusatkan perhatian pada penanaman pohon pinus. “Sebelumnya perusahaan hanya berfokus pada kebutuhan kayu lokal,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, untuk lahan yang dikelola oleh PT. TKA (Tidar Krinci Agung) ditemukan adanya gejala perampasan lahan di Jorong Batu Kankuang Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam,
Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya. “Ini sangat memicu keresahan masyarakat dan terjadi pengusiran terhadap PT.TKA sekitar tahun 1986,” paparnya.
Lanjutnya, solusi untuk penyelesaian konflik antara PT. TKA dengan masyarakat Batu Kangkuang pada tahun 1996 ialah dengan membatasi wilayah mereka dengan PT.TKA. “Masyarakat Batu Kangkuang memberanikan diri untuk memberi batas lahan masyarakat dengan lahan PT.TKA,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia menyampaikan PT. TKA berjanji akan membangun kebun plasma kelapa sawit dengan luas 1.136 hektar. “Lahan yang dipakai yaitu lahan bekas PT. INKAPA dengan pembagian lahan 2 hektar perkartu keluarga,” jelasnya.
Tambahnya, “Namun konflik terjadi lagi pada tahun 2007, karna lahan 1136 hektar yang di janjikan oleh PT. TKA tidak terialisasi.” (red)
Wartawan : Muhammad Afiif Tryanda (Mg) dan Rizky Alfajri Akbar (Mg)