Oleh: Ifra Wahyuni
(Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Imam Bonjol Padang)
Indonesia kedaulatan yang dirumuskan dalam UUD 1945 tentu sedikit banyaknya telah diwujudkan melalui lembaga perwakilan yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun disini apakah lembaga lembaga perwakilan rakyat itu telah menjalankan sistemnya berdasarkan kepentingan rakyat atau hanya mementingkan koalisi tertentu? tentu hal itu patut dipertanyaakan mengingat banyaknya provokasi terkait permasalahan tersebut.
Masyarakat khususnya kalangan para cendikiawan kerap menyebut bahwa Indnesia pada saat sekarang ini secara subtansinya atau dalam sistem yang lain bukan lagi murni menjadi suatu negara yang menganut sistem demokrasi, kenapa? ya, tentu saja karena hal-hal yang mana para elit itu banyaknya menentukan,dan tentunya bagaimana banyaknya partai politik itu justru hanya menyuarakan kepentingan-kepentingan yang sifatnya hanya untuk para elit tersebut bukan untuk kepentingan dari rakyat itu sendiri.
Dikutip dari jurnal ANadlirun, Mengenal Lebih Dekat Demokrasi Di Indonesia, negara demokrasi adalah negara yang dijalankan oleh pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selain itu di Indonesia ini banyaknya ditandai bahwa partai-partai politik itu yang masih aja lemah terutama dalam finansialnya, sehingga memungkinkan bahwa para e;it-elit ini memanfaatkan situasi menjadikan partainya tersebut untuk kepentingan koalisinya tersebut, kejam bukan? dengan situasi tersebut tentu sangat memungkinkan apakah benar Indonesia saat ini akan dikuasai oleh sistem oligarki yang hanya mementingkan kepentingan tertentu? mengingat saat sekaran ini banyaknya kebijakan kebijakan yang dikeluarkan hanya untuk kepentingan pihak tertentu saja.
Ketika september 2019 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat dilemahkan karena Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK itu sendiri, padahal ketika saat itu banyak sekali aksi-aksi dari masyarakat contohnya saja demontrasi yang menolak disahkannya Undang-Undang tentang KPK ini, dan setelah itu dilanjutkan dengan aksi demontrasi terkait Omnibus Law pada 2020 lalu, yang mana kritikan-kritikan yang melatar belakangi aksi ini sangat kental dengan nuansa sistem oligarki, selain itu situasi demokrasi Indonesia saat ini sangat kental dengan nuansa politik yang penuh dengan hoaks, fitnah, perkara-perkara korupsi, yang tentunya saangat meresahkan kalagan masyarakat, terkadang situasi-situasi politik di Indonesia itu seringkali menyulitkan masyarakat, politik yang seharusya menjadi salah satu alat untuk kesejahreaan rakyat tetapi malah menjadi sebuah kondisi yang kurang menguntungkan bagi masyarakat banyak.
Sehingga banyaknya kritikan-kritikan yang membuat makna dari parta politik itu menjadi kabur dan disertai dengan kritikan yang bahkan sangat tidak masuk akal jika dikatatan itu sebagai sebuah kritikan, hal tersebut tentunya menyebabkan tersudutnya demokrasi, dan menyebabkan demokasi Indonesia tak kunjung dewasa dan tidak memberika manfaat sebagai sebuah sistem.
Dikutip darin Suara.com bahwa hasil laporan The Economist Intelligence atau EIU, Indonesia tercatat sebagai skor terendah dalam 14 tahun terakhir untuk karegori indeks demokrasi tahun 2020 .
Ditambah lagi dengan permasalahan pandemi banyaknya para petinggi-petinggi Indonesia yang terbiasa mengecualikan publik untuk diskusi yang membasas terkait permasalahan-permasalahan yang saangat mendesak ini, politisasi pandemi virus corona, kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial, hingga pilpres akhir tahun lalu menjadi salah satu penyebab turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga Negara dan partai politik.
Namun seberapa kokohkah demokrasi Indonesia itu? Pertanyaan yang seperti ini adalah pertanyaan yang kritis sekaligus menggambarkan bagaimana kesedihan masyarakat ketika menyaksikan bagaimana arus perkembangan politik Indonesia yang tidak kunjung mengalami peningkatan kualitas dan cenderung masih belum dewasa, jika digambarkan bagaimana demokrasi itu ibaratkan sebuah rumah ataupun sebuah bangunan, maka yang menjadi tonngaknya adalah partai politik, kebebasan berekpresi masyarakat, serta penegakan hukumnya, karena itulah sistem penegakan hukum atau tonggak tersebutlah yang akan menjadi sebuah tolak ukur apakah bangunan demokrasi itu bisa menjadi kokoh dan kuat sesuai yang diharapkan oleh masyarakat atau malah sebaliknya yang cenderung retak dan akan berpotensi roboh.
Dalam kondisi Indonesia saat ini tinggak bangunan tersebut cenderung mengalami perapuhan dari segi sistem penerapannya, ada saja pihak-pihak yang terlibat entah itu dari para elit politik yang mengambil kesempatan atas kepentingan tertentu, banyak diantara partai partai politk yang semakin rusak hal itu dikarenakan tidak lain dan tidak bukan oleh politisinya sendiri, sebagai contohnya saja ada yang terjeret skandal korupsi,kekuasaan yang dimiki hanya untuk eksistensi dan memperkaya diri, dan akibatnya tentu nama dari parpol tersebut akan tercemar dan bisa saja partai politik tersebut akan diidentikkan dengan semacam keculasan, oleh krena itu perlunya diadakan reformasi dan dikuatkan dengan tujuan untuk menumbuhkan derajat yang legitimasi dan dukungan dari masyarakat banyak.
Kemudian dalam bermasyarakat, sebenarnya ukuran yang paling penting suatu demokrasi beropertasi adalah ketersedian masyarakat, partisipasi masyarakat dalam tegaknya suatu hukum dan demokrasi diIndonesia, tegaknya suatu demokrasi tidak hanya melalui instansi seperti lembaga-lembaga pemerintahan, dan partai-partai politik yang beroperasi saja, namun disini partisipasi masyarakat juga tidak kalah dibutuhkan, jika suaru demokrasi itu menjadi dewasa tentunya elemen-elemen yang terdapat didalam suatu negara harus bersatu,bekerja sama, tidak hanya mementingkan kepentingan koalisi tertentu.
Sayangnya, perwujudan kebebasan masyarakat terus menerus terganggu, banyak gejala-gejala keterancaman yang bermunculan yang nampaknya salah satu akibatnya adalah kebijakan-kebijakan yang menyudutkan kalangan masyarakat, baik itu dari faktor agama, suku, ras, dan lain lain, akibatnya sebagian kalangan masyarakat tidak mendapatkan ruang yang aman dan nyaman terkait mengekspresikan sebuah kebebasan. Misalnya saja seperti perkara penyerangan tempat ibadah oleh sekelompok tertentu, sengketa antar etnik, atau ragam jenis konflik yang sifatnya identitas, dan semua itu tentunya contoh yang nyata yang menggambarkan bagaimana sistuasi di dalam masyarakat, ada banyak polemik yang tidak bisa teratasi yang mengancam stabilitas masyarakat di negara yang demokrasi ini.
Jika dikaji dari segi hukum banyak lagi polemik atas kebijakan dari suatu lembaga pemerintahan, melalui hukumlah kekuasaan yang demokratis itu diabsahkan. Karena itulah hukum dipercaya merupakan sebuah instrumen pokok untuk mengatasi berbagai sengketa dalam bermasyarakat, agar mencapai suatu keseimbangan antara elemen- elemen masyarakat. Namun sering dijumpai bahwa masyarakat cederung menunjukkan fakta dan praktik-praktik kebobrokan hukum yang justru hal tersebut bersumber dari perilaku buruk aparat penegak hukum, alih alih untuk menjadi penegak justru hal itu hanya akan meruntuhkan hukum itu sendiri, namun dalam perkara seperti ini hanya sebagian golongan tertentu yang menerapkan demi kepentingan pribadinya sendiri, misalnya saja oknum polisi, jaksa, hakim maupun pengacara dimana mereka itu diberikan sebuah mandat sebagai penjaga nilai dan kewibawaan hukum malah ada sebagain yang terjebak dalam mafia kusus dan tentunya berkonspirasi dengan para elit politik ataupun ekonomi.
Cerita-cerita buruk yang semacam itu tentunya sangat berdampak kepada rusaknya sistem demokrasi yang susah payah dibangun dan ditetapkan oleh tokoh-tokoh terdahulu malah dirusak dengan tidak mempertimbangkan berbagai aspek, membayangkan gambaran-gambaran yang terjai di Indonesia seperti yang penulis jabarkan tersebut maka wajar-wajar saja masyarakat khususnya pembaca yang barangkali adalah seseorang yang menyandang status sebagai mahasiswa adalah garda terdepan, generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bersikap was-was, galau, atau kekhawatiran akan masa depan dari demokrasi Indonesia seljutnya.
[1] Nadlirun, Mengenal Lebih Dekat Demokrasi Di Indonesia, hal.6