Oleh: Nofalsyah
(Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah)
Tulisan cinta yang pernah kami utarakan untuk mengkritisi tugas pokok serta fungsi dari Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Imam Bonjol Padang dalam menyikapi persoalan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang kompleks di kampus tercinta ini akhirnya sudah terjawab. Melalui Surat Edaran Nomor B.1554/Un.13/R/B.IV/PP.00.9/6/2023 yang sifatnya biasa saja, WR III meminta utusan kepada Dekan Fakultas selingkup UIN IB Padang untuk mengutus satu orang mahasiswa sebagai anggota presidium Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN IB Padang untuk mempersiapkan kepengurusan baru periode tahun 2023 dan disebutkan juga pembatasan masa bakti kepengurusan hanya sampai bulan Desember tahun 2023. Berbarengan dengan itu, terbit pula surat edaran dengan nomor B.1563/Un.13/R/B.IV/PP.00.9/6/2023 dilayangkan untuk Ketua Ormawa selingkup UIN IB Padang, didalamnya meminta delegasi kepada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK) sebanyak tiga orang dengan tugas yang sama seperti surat edaran sebelumnya dan data utusan ini paling lambat dikirimkan tanggal 26 Juni 2023 via WhatsApp.
Jika kita merujuk dalam SK Rektor Nomor 703 tahun 2017 Tentang pedoman umum organisasi, SK Dirjen kemenag RI. No. 4961 Tahun 2016 tentang pedoman umum Ormawa, dan Persema Nomor 4 Tahun 2022. Bahwa yaitu Sema dan Dema tidak bisa dicampur adukan dengan UKM/UKK, karena pembahasan antara keduanya berbeda dalam pasal dan ayat. Dalam hal ini kita melihat bahwa pihak rektorat tidak ada memandang bahwa masalah ormawa difakultas tidak ada lagi wewenang, sedangkan didalam peraturan diatas sudah dijelaskan bahwa ormawa universitas turunannya langsung ke ormawa fakultas. Melalui fakta yang disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa UIN IB Padang saat ini gagap akan hukum, dan secara tidak langsung menciderai praktik hukum yang sudah dilegalkan oleh mereka sendiri. Menurut Peraturan Sema-U (Persma) Nomor 4 Tahun 2022 yang rasanya sudah ditandatangani dan telah disahkan, seharusnya jabatan Sema dan Dema-U adalah setahun sekali terhitung semenjak dilantik. Untuk menggantikan Sema dan Dema-U beserta jajarannya, maka diadakanlah Musyawarah sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam ruang lingkup ormawa, bukan delegasi atau utusan untuk presidium yang selanjutnya akan diusung sebagai pengurus.
Musyawarah merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap organisasi, untuk mengganti kepengursan yang lama didalam oganisasi mahasiswa yang ada. Hal ini dikarenakan musyawarah akan membahas mengenai Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta praktik sidang. Sema dan Dema-U yang merupakan penyambung lidah bagi mahasiswa saat ini, kondisinya mati karena sudah tidak bisa bergerak sama sekali dan lumpuh, selain menunggu kepastian dari WR III. Hal ini menjadi kondisi yang sangat mengkhawatirkan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terbesar di Sumatera Barat umumnya, Kota Padang khususnya. Lajur Instruktif dan koordinatif yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 17 Tahun 2015 Tentang Statuta IAIN Imam Bonjol Padang nampaknya sudah tidak diindahkan lagi, bahkan tanpa diadakannya pembaharuan statuta. Lembaga yang dahulunya berjuluk Institut, sekarang ini telah berganti status menjadi universitas.
Kekuasaan dan wewenang WR III dalam mengirimkan surat edaran diatas seolah-olah mengisyaratkan UIN dalam keadaan darurat bencana siaga satu, yang mana aturan tersebut boleh untuk dilanggar tanpa melihat sumber daya manusia yang tersedia. Apakah kita diam ketika situasi sudah seperti ini? Apa Mahasiswa hari ini hanya seperti siswa yang hanya belajar, bermain mencari kesenangan diri sendiri tanpa melihat situasi kondisi yang sangat memprihatinkan ini. Bukannya mahasiswa itu kaum intelektual yang berpikir tentang suatu perubahan lebih baik mengacu kepada kebenaran. “Qulilhaqqa walau kaana murran” Katakanlah yang benar sekalipun itu pahit (berat untuk dikatakan). Mahasiswa bisa dibilang bagian penting untuk memperjuangkan rakyat, karena mahasiswa bagian sentral dengan idealisme dan belum ternodai oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Jangan berpikir mahasiswa hanya belajar dalam ruangan yang sempit, tanpa melihat kondisi yang mengkhawatirkan zaman kini.
Mahasiswa merupakan calon generasi sekaligus harapan bangsa Indonesia, tentunya semakin banyak tantangan yang harus dihadapi, selain itu juga banyak peluang yang muncul. Mahasiswa sekarang mulai terkikis dengan perkembangan zaman. Penyakit ini seringkali dianggap menjadi budaya yang lumrah pada mahasiswa khususnya pada mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang. Di saat semua orang khususnya mahasiswa terbawa arus mainstream ini, semua berkompetisi untuk saling pamer bagaimana berpakaian yang keren serta ngetren di masa kini, yang lebih mengajarkan kita untuk menjadi hedonis dan cenderung narsis karena selalu berorientasi pada kesenangan dan kepuasan semu, kemudian terhanyut dalam euforia peserta belaka, sehingga melupakan tugas utama mereka sebagai mahasiswa. Mahasiswa yang katanya merupakan agen perubahan seakan menjadi agen yang diubah oleh keadaan.
Penyakit lain yang mengidap mahasiswa saat ini salah satunya adalah minimnya minat berorganisasi yang mempengaruhi kesuksesan dari organisasi serta kualitas mahasiswa yang ada di UIN IB Padang, utamanya progres dari Pengurus Dema-U UIN IB Padang. Banyak yang melatarbelakangi hal tersebut salah satunya adalah sifat malas. Budaya mahasiswa seperti berdiskusi tentang isu-isu sosial, politik, ekonomi, lingkungan atau bahkan sampai kepada hal-hal yang berbau falsafah hidup dianggap sebagai hal yang terlalu jadul, sehingga terlupakan oleh mahasiswa sekarang ini. Ruang-ruang diskusi semakin sempit manakala mahasiswa menganggap mahasiswa yang suka diskusi adalah mahasiswa yang terlalu serius dan sok-sok an sebagai intelek, bahkan ada anggapan bahwa suatu saat mereka-mereka ini pada akhirnya hanya mengejar kursi-kursi kehormatan.
Anggapan itu menimbulkan sikap apatis akut dalam kalangan mahasiswa itu sendiri. Peran Dema merupakan perwakilan dari seluruh mahasiswa ketika melihat tidak tegaknya kebenaran di dalam kampus. Ketika mahasiswa ingin menyampaikan keluhan dan aspirasinya, kepada siapa mereka mengadu, agar suara-suara mereka didengar oleh pihak Rektorat yang sudah tampak semena-mena kepada rakyatnya (mahasiswa).
Mahasiswa seharusnya juga memegang kendali untuk mengawal jalannya demokrasi di Kampus. Apakah mahasiswa yang hidup di zaman milenial seperti sekarang ini, acuh dan apatis terhadap kehidupan kampus? Sudah saatnya bergerak dan lawan. Hanya ada dua pilihan: menjadi apatis atau mengikuti arus. Tapi, kami memilih untuk jadi Mahasiswa MERDEKA!!!