Suarakampus.com- Berikan edukasi kepada generasi muda terkait pasal-pasal yang bermasalah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP). Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) gelar Campaign Working Group (CWG) Volume Lingkungan melalui via zoom meeting.
Selaku Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjar Aji mengungkapkan organisasi orang muda berperan penting dalam pembahasan KHUP dan kampanye lingkungan. “Generasi muda sangat dibutuhkan untuk melakukan pergerakan,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa penting untuk terus berkampanye lantaran KUHP baru berlaku di tahun 2026 mendatang. “Kita perlu mendesak untuk pengeluaran aturan pelaksanaannya,” ujar Sekar, Minggu (17/09).
“Kita mengantisipasi terkait pasal-pasal anti demokrasi, lantaran itu sangat berbahaya,” sambungnhya.
Lanjutnya, bagi pejuang lingkungan pasal living law tanpa ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) sangat membahayakan masyarakat adat. “Pidana korporasi harus merujuk pada undang-undang sektoral bukan KUHP,” tegasnya.
Kemudian, kata dia, teori korporasi dalam KUHP dinilai sangat keliru dan merupakan kesalahan yang cukup fatal. “Pengurus tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatan korporasinya, lantaran tidak ada syarat khusus untuk tindakan tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan dampak korporasi dari perusahan besar memberikan suplus yang tidak baik bagi lingkungan. “Untuk itu kita melakukan kampanye agar peduli pada lingkungan,” jelasnya.
Ia mengatakan peran pemimpin terhadap perubahan lingkungan memberikan efek yang besar. “Untuk itu pilihlah pemimpin yang mencintai linkungan,” tutupnya. (wng)
Wartawan : Nailul Rahmi