Suarakampus.com- Kebebasan berpendapat merupakan hak nilai yang ada pada masyarakat, hal ini jadi pembahasan dalam diskusi publik Fakultas Filsafat Universitas Khatolik Parahyangan (Unpar) dengan tema Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Indonesia Ketika Pandemi Covid-19. Kegiatan dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom Meeting, Rabu (20/01).
Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam kebebasan berpendapat seperti prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kewajiban menghormati sesama. “Setiap kita harus memahami, melindungi dan memenuhi hak masyarakat agar bisa saling menghargai dalam mengemukakan pendapat,“ katanya.
Lanjutnya, kebebasan berpendapat merupakan hal yang harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat. “Jika hal tersebut dilakukan, dengan demikian barulah tercipta kehidupan yang harmonis,” sambungnya.
Negara demokrasi adalah negara yang memiliki pola pikir demonstratif yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban tanpa adanya perbedaan. “Setiap manusia haruslah memiliki kesadaran berdemokrasi sehingga tidak ada istilah mengancam kebebasan berpendapat,” tambahnya.
Kemudian, Hari mengatakan saat situasi pandemi sekarang ini demokrasi seharusnya melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat. “Banyak sekarang terjadi di masyarakat yang mengkritik pemerintah dapat menimbulkan kriminalisasi,” katanya.
“Dalam mengemukakan pendapat kita harus memperhatikan tiga hal yaitu tidak boleh rasisme, eksisme dan anti demokrasi,” tutupnya. (gfr)
Wartawan: Hungri Somi Julta, Kartika Hasanah