Suarakampus.com- Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Suara Rakyat Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan aksi teatrikal di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat. Aksi tersebut menyoroti pengubahan status limbah B3 (Bahan beracur berbahaya) menjadi limbah non-B3 yang tertuang pada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 22 tahun 2021.
Peserta aksi melakukan aksi teatrikal dengan memperagakan penderitaan masyarakat sekitar area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Presiden Harus Mencabut Kebijakan Ugal-ugalan yang Mengubah Limbah B3 (FABA) menjadi Limbah Non-B3”.
Juru Bicara Aksi, Wendra Rona Putra menegaskan aksi ini memprotes PP Nomor 22 Tahun 2021 yang tidak lagi mencatumkan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA).
“Kita sama-sama tau persoalan ini sangat krusial. Sebab polusi udara dari aktivitas PLTU Ombilin Sijantang telah membuat banyak masyarakat menderita,” ujar Direktur LBH Padang itu, Selasa (16/03).
Wendra juga menjelaskan bahwa sebelum kebijakan ini dibuat, masih banyak ditemukan pelanggaran dan penanganan limbah B3 yang tidak begitu baik. “Kebanyakan abu limbah B3 itu menumpuk di depan PLTU dan ditutup terpal, tanpa ada langkah selanjutnya dan penanganan profesional,” sambungnya.
“Ketika hujan, air tersebut bakal terkontaminasi material FABA dan air itulah yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat,” terangnya.
Ia berharap pemerintah segera mencabut PP tersebut karena akan mendatangkan sejumlah masalah. “Pemerintah harus meninggalkan energi kotor dan mendorong demokratisasi energi. Bukan memfasilitasi industri energi batubara yang kotor, rakus dan serakah,” tutupnya. (Red)
Wartawan: Fachri Hamzah