Suarakampus.com– Istilah ‘no viral, no justice‘ muncul sebagai perhatian publik untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, media sosial dinilai berpengaruh besar bagi rakyat pencari keadilan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Lembaga Badan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, Siti Husna Lebby Amin. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui live Instagram @konde.co pada Jumat (14/07).
Husna menyebutkan tranformasi ruang digital menjadi hal yang sangat efektif dalam menegakkan keadilan. “Media salah satu cara supaya kasus menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
“Fenomena viral di media sosial sangat berpengaruh dalam memperhatikan kasus-kasus yang senyap di masyarakat,” tambahnya.
Ia mengatakan dukungan netizen di media sosial memberikan dampak positif terhadap kasus yang dialami korban. “Banyak warganet yang memberikan perspektif baik khususnya terhadap kasus perempuan,” jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, media sosial bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan tanggapan dari aparat hukum. “Masih ada jalur lain untuk memperoleh keadilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan untuk penggunaan platform digital jangan sampai ada penyebaran dokumen pribadi korban secara non- konsensual. “Dengan begitu korban akan merasa nyaman,” pungkasnya.
Ia berharap masyarakat selalu berada bersama korban. “Jadikan media sosial sebagai sebagai ruang aman bagi korban khususnya perempuan,” tutupnya. (wng)
Wartawan: Nur ‘Azizah Yunara Putri