Kemunculan Kasus Hacker Bjorka, Begini Payung Hukumnya

Ilustrasi hacker Bjorka (Sumber: Akun instagram @topengputih_)

Oleh: Ifra Wahyuni

(Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Imam Bonjol Padang)

Akhir-akhir ini masyarakat digegerkan oleh munculnya hacker Bjorka, lantas siapa kah sebenarnya sosok dibalik hacker Bjorka yang tengah mengobrak-abrik data milik pemerintah Indonesia? Lalu bagaimana kira-kira hukum mengatur delik yang seperti ini?

Munculnya nama hacker Bjorka menjadi buah bibir di kalangan netizen, bagaimana tidak, hacker ini berkali-kali melakukan tindakan peretesan terhadap situs data milik pemerintah Indonesia, dengan dilakukannya peretesan terhadap data-data tersebut, para hacker memperjual belikan data tersebut dengan berbagai harga yang fantastis. Tidak hanya sampai disitu, dikutip dari Tribunjabar.id ia juga mengobrak-abrik data penduduk Indonesia, data pengguna SIM Card dan bahkan data pribadi Kementrian Kominfo, Johanny G Plate serta data dokumen rahasia milik presiden Joko Widodo, Bjorka juga mengkalim telah membongkar sosok dalang di balik pembunuhan aktivis Munir Said Thalib bahkan salah satu dokumen yang diunggah oleh hacker Bjorka tidak lain dan tidak bukan dokumen dari Badan Inteligen Negara (BIN).

Jika dikaji menurut pandangan hukum, tindakan yang membobol data pribadi jelas sangat melanggar hukum. Akibat dari perbuatan Bjorka, masyarakat menjadi korban atas eksploitasi data seperti pembocoran data pengguna layanan internet dan registrasi SIM Card hingga memperlihatkan kurangnya tanggung jawab dari pihak yang mungkin mengelola data. Dalam Pasal 30 dan 31 Undang-undang (UU) ITE telah secara rinci ditegaskan bagaimana hukum mengatur tindakan delik terkait informasi elektronik, Pasal 30 UU ITE tersebut berbunyi:

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selanjutnya pada Pasal 31 UU ITE menerangkan bahwa:

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi  elektronik Pasal 46 juga disebutkan bagaimana hukum menjeret pihak yang melakukan tidakan hacker tersebut yang menyebut bahwa:

1. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Padang, 20 September 2022

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Tingkatkan Kualitas Maba, HMP IAT Adakan Follow Up

Next Post

UIN IB Resmi Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Tahfidz Tahun 2022

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty