Suarakampus.com- Pengembalian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sebesar 15 persen sampai Senin (21/03) belum direalisasikan. Pasalnya, Kepala Akademik Kemahasiswaan (Akama) Universitas Afnida Nengsih mengatakan, perlu persiapan yang matang dalam membuat Petunjuk Teknis (Juknis).
Berdasarkan data yang dihimpun suarakampus.com, sejumlah mahasiswa dari Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA), Fakultas Syariah, dan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) meminta pihak kampus segera merealisasikan pengembalian keringanan UKT.
Mahasiswa Prodi Psikologi Islam, Annisa Amelina menginginkan kampus segera mempercepat pengembalian keringanan UKT. Sebab, kata dia, mahasiswa sangat membutuhkan uang tersebut untuk berbagai kebutuhan mendesak. “Kampus tidak ada kejelasan, ini masalahnya uang yang bisa digunakan untuk membeli beberapa keperluan, seperti buku dan lainnya,” tegasnya.
Begitupun dengan Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga, Aina Rahmi menyayangkan ketidakjelasan serta lambatnya pergerakan pihak kampus dalam mengembalikan UKT mahasiswa. “Kecewa, karena ketidakpastian dari pihak kampus, soalnya uang itu sangat dibutuhkan, tapi sampai sekarang belum ada info lanjutan dari pihak kampus terkait hal itu,” kata Aina.
“Padahal syarat untuk mengurus pengembalian UKT sudah diajukan,” sambungnya.
Aina menuturkan, dirinya sudah melakukan beberapa pencarian informasi melalui instagram @uinimambonjolpadangofficial namun hasilnya nihil. “Tapi, yang anehnya setiap ditanya di akun instagram tetap tidak ada respon sama sekali dari adminnya,” jelasnya.
Sementara itu, Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam, Muhammad Iqbal merasa kecewa karena belum terealisasikannya pengembalian pengurangan UKT. “Uang itu bisa untuk membayar sewa kos, lumayan besar nominalnya bagi kami,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Akademik Mahasiswa (Akama) Afnida Nengsih menuturkan, sebab belum terealisasikannya pengembalian pengurangan UKT karena banyaknya prosedur yang mesti dilewati dengan matang.
Ia mengatakan, perihal Surat Keputusan (SK) terkait pengembalian UKT mahasiswa sudah siap, namun masih terdapat Juknis yang mesti diselesaikan dengan matang. “Sudah saya majukan SK nya ke meja pimpinan, tetapi banyak hal yang harus dilalui, “terangnya saat ditemui suarakampus.com di ruangannya, Senin (21/03).
Afnida mengungkapkan, tahun 2021 kemarin UIN IB diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kewenangan kampus dipertanyakan karena tidak ada ketentuan Juknis yang jelas.”Sekarang tidak mau lagi gegabah, gak mau pimpinan tanpa Juknis,” tegas Afnida.
Sambungnya, Juknis harus membutuhkan rapat yang cukup lama bersama para pimpinan, karena banyak pembahasan dilakukan secara mendetail. “Juknis itu tidak bisa satu kali rapat, ada beberapa kali rapat dan mesti detail, bukan memperlambat itu namanya,” ucapnya.
“Kalau mahasiswa yang tau itu kapan cair, selalu bahasa mahasiswa seperti itu, pengembalian UKT ini prosesnya panjang, tidak semudah membalikkan telapak tangan,” sebutnya.
Lanjutnya, untuk pengembalian UKT tersebut belum dapat dipastikan tanggalnya, mengingat masih banyak proses yang harus diselesaikan. “Saya gak bisa memastikannya, rapat saja belum kelar lagi,” terangnya.
Ia menegaskan, pengembalian keringanan UKT pasti dilakukan, sebab pihak kampus sudah merumuskannya ke dalam SK. “Itu suatu hal yang pasti akan diterima mahasiswa, jadi tinggal menunggu saja kapan akan diberikan pihak kampus,” paparnya. (Red)
Wartawan: Muhammad Iqbal