Suarakampus.com- Koalisi Serius Revisi UU ITE desak polisi untuk membebaskan tiga warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan atas tuduhan pelanggaran Pasal 28 (2) UU ITE dan Pasal 14 UU ITE tentang ujaran kebencian dan berita bohong.
Perwakilan koalisi dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Ika Ningtyas pelanggaran terhadap pasal tersebut sebagai bentuk kekeliruan. Sebab, informasi itu disebarkan bukan untuk menimbulkan keonaran, namun sebagai bentuk pemberitaan dan pertolongan kepada publik atas peristiwa kekerasan terhadap warga Wadas.
“Unsur pokok dalam pasal tersebut harus dimaknai lebih hati-hati lagi, agar kedepannya tidak ada lagi yang terpidana terkait Pasal karet UU ITE,” katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (10/02).
Menurut dia, Pasal tersebut merupakan upaya negara untuk membungkam dan mengancam warga yang menjalankan protes secara damai dan membela hak asasinya. “Mereka hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Ika Ningtyas juga menyebut adanya pemutusan jaringan telepon seluler dan internet oleh pemerintah setempat sehingga menyulitkan warga untuk berkomunikasi. Menurut Koalisi, hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum.
“Secara substansi, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan diskresi, bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Koalisi mendesak Gubernur dan Kapolda Jawa Tengah untuk menghentikan proses hukum dari tiga orang warga Wadas yang dianggap melanggar Pasal 28 (2) dan 14 UU ITE. Selain itu, ia juga berharap pemerintah setempat bisa menjelaskan secara terbuka tentang pemadaman internet tersebut.
“Semoga pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE tidak terus menerus disalahgunakan untuk memidana mereka yang menggunakan media sosial sebagai bentuk protes secara damai,” sebutnya. (hry)
Wartawan: Redaksi
Related Posts
Buka di Masa Pandemi, Pustakawan UIN Imam Bonjol: Proses Peminjaman Buku Masih Sama
Suarakampus.com- Perpustakaan UIN Imam Bonjol Padang kembali buka akses peminjaman buku Senin (25/10) lalu. Pihak perpustakaan batasi peminjaman…
17 November 2021
Akademisi Jangan Ketinggalan Agar Kampus Tidak Jadi Museum
Suarakampus.com- Akademisi yang cepat mengubah diri akan membuat kampus mengalami kemajuan cepat. Sebaliknya, akademisi yang terlalu lama terpaku…
14 November 2021
UKM Hipmi PT UIN IB Padang Gelar Mubes Ke IV
Suarakampus.com– Lanjutkan estafet kepengurusan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Perguruan Tinggi (PT) Universitas Islam…
28 Mei 2022