Suarakampus.com- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi desak Presiden Joko Widodo menarik kembali delegasi wewenang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai peralihan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Desakan tersebut buntut dari pemberhentian 51 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan 24 lain diberikan kesempatan pembinaan oleh Pimpinan KPK.
Dalam siaran pers yang dirilis, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya telah melakukan pembusukan dan pelemahan terhadap KPK. Selain itu, juga terjadi penghilangan independensi lembaga, meruntuhkan wibawa dan kehormatan KPK.
“Seluruh perilaku absurd, naif dan melawan hukum serta aktivasi dan silat lidah yang dipertontonkan ke publik, tidak hanya menista akal sehat tapi juga menghina nurani dan mendekonstruksi semangat pemberantasan korupsi,” bunyi siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu (26/05) tersebut.
Poin pertama surat itu, Firli Bahuri dan Pimpinan KPK jelas telah melawan perintah Presiden yang akuntabel. Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, insubordinasi dan melanggar sumpah jabatannya.
Poin kedua menyebutkan Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya jelas melakukan kejahatan konstitusional, karena melakukan pembangkangan terhadap putusan MK. “Para pimpinan KPK telah melakukan tindakan inkonstitusional karena membangkang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” sambungnya.
Poin ketiga dalam surat tersebut menyatakan kebutuhan penambahan penyidik oleh Deputi Penindakan KPK sangat berkontradiksi dengan rencana pemberhentian 51 pegawai KPK dengan alasan TWK. “Hal tersebut menunjukkan ada muslihat yang secara sistematis dilakukan menghancurkan lembaga KPK dan menyingkirkan 51 orang terbaiknya,” tutupnya. (rta)
Wartawan: Ghaffar Ramdi