Suarakampus.com- Kota Padang masuk pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kendati Demikian, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan Yasrul Huda mengatakan, UIN Imam Bonjol Padang tetap akan melaksanakan perkuliahan secara hybrid sesuai dengan surat edaran rektor nomor: B.237.a/Un.13/R/B.I/KS/02/2022.
Ia menjelaskan, untuk semester II, VI, VIII mekanisme perkuliahan tetap dilaksanakan secara tatap muka, sesuai dengan kesepakatan dosen dengan mahasiswa. Adapun dosen yang berusia di atas 55 tahun, kata dia, tidak diwajibkan mengajar secara langsung.
Yasrul menuturkan terdapat sejumlah aturan yang mesti dipenuhi untuk melaksanakan kuliah offline, yakni civitas academica wajib mematuhi Prokes dan melakukan vaksinasi booster. “Mahasiswa dan dosen bakal kami arahkan untuk melaksanakan vaksin ketiga, dengan melangsungkan vaksinasi massal bersama pihak Puskesmas,” jelasnya, Selasa (15/02).
Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa Prodi Komunikasi Penyiaran Islam Tegar Putra mendukung peraturan itu. Karena menurutnya, hal demikian sangat bermanfaat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Jika aturan tersebut terlaksana, maka penyebaran Covid-19 akan berkurang,” ungkapnya.
Lain halnya dengan Mahasiswi Prodi Psikologi Islam, Dina Oktavia menilai diterapkannya kuliah offline di tengah berkembangnya varian Omicron dirasa kurang tepat. “Kita lihat belum sepenuhnya mahasiswa melakukan vaksinasi Covid-19, apalagi untuk yang ketiga kali,” ucapnya. (nsa)
Wartawan: Muhammad Iqbal