LBH Padang: Tidak Perlu Menghalangi Mahasiswa Untuk Berekspresi

Indra Suryani, Potret Direktur LBH Kota Padang (Foto: Dila/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Tanggapi kebijakan pihak UIN Imam Bonjol Padang terkait konten di instagram @demauinibpadang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) nilai pihak kampus batasi aspirasi mahasiswa. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Padang, Indira Suryani.

Kata dia, kritik yang dilontorkan merupakan bagian dari pendidikan mahasiswa. “Hak pendidikan ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya.

Ia mengungkapkan reaksi negatif dari pihak kampus dapat membunuh aspirasi mahasiswa dalam berekspresi. “Tidak perlu membatasi hak atas bicara dan berpendapat mereka,” tuturnya,

Lanjutnya, pihak kampus tidak perlu memandang kritikan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama lembaga. “Kampus akan menjadi lebih baik apabila menjawab kritikan tersebut dengan serius tanpa tindakan kontraproduktif,” ungkapnya.

kendati demikian, kata dia, pihak kampus dapat menjawab kritikan mahasiswa dengan meberikan perubahan yang nyata sehingga memberi ruang untuk mahasiswa berekspresi. “Pihak kampus sudah seharusnya menjadi jembatan aspirasi mahasiswa tanpa mengkriminalisasikan suara mereka,” tegasnya.

“Kita berada di negara demokrasi jangan sampai memenjarakan seseorang hanya karena berbeda pendapat,” lugasnya.

Ia berharap Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN IB lebih kritis dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa. “Mendorong pihak kampus terkait UKT calon mahasiswa baru dan mendesak pihak kampus untuk menerima kritikan dari mahasiswa,” tutupnya. (wng)

Wartawan: Nur Azizah (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Mahasiswa Lengah, Sema UIN IB Tidak Ada Kejelasan

Next Post

Polsek Koto Tangah dan Satpam, Kawal Prosesi Wisuda ke-89 UIN IB

Related Posts
Total
0
Share