Mahasiswa FS Ingin Disediakan Ruang Peradilan Semu

Gedung Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang (Foto: Rolla/suarakampus.com)

Suarakampus.com-Sejumlah Mahasiswa Fakultas Syariah (FS) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menginginkan kampus supaya menyediakan ruang peradilan semu. Karena keberadaan ruangan tersebut berguna dalam menunjang materi perkuliahan.

Saat ini, FS tidak memiliki ruang peradilan semu atau yang biasa digunakan untuk melatih mahasiswa dalam praktek sidang, di kampus II. Pasalnya, sebelum Pandemi Covid-19 ruangan yang dijadikan sebagai tempat praktek sidang dialihfungsikan menjadi kelas, dikarenakan muatan kuota lokal membutuhkan ruangan yang banyak.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FS Ridho Rizki Samnofrianto mengatakan, Mahasiswa FS memerlukan ruang praktek sendiri supaya lebih mudah dalam mempraktekkan teori. “Sejak berkuliah, saya belum melihat ruang praktek sidang di FS,” ucap Mahasiswa FS angkatan 18 itu.

Kendati demikian, menurutnya pihak kampus tengah berupaya untuk mewujudkan hal tersebut. “Kampus tentu berupaya menghadirkan ruang praktek sidang,” katanya.

Senada dengan Ridho, Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga (HK), Recha Maza Suharnagus mengatakan, adanya ruang peradilan semu dapat mendukung mahasiswa dalam mempraktekkan materi perkuliahan. “Melalui ruang peradilan semu, di sana kita bisa menambah pengalaman,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan II FS, Azhariah Khalida menjelaskan, sebelum perkuliahan dialihkan secara hybrid, Gedung FS memiliki ruangan yang terbatas sehingga ruang peradilan semu yang ada ditiadakan. “Dahulunya ada, cuman ruangannya kecil, sementara untuk praktek setidaknya membutuhkan ruangan yang lebih luas, lokal juga terbatas,” tuturnya.

Kendati demikian, kata dia, ruang peradilan semu sudah tersedia di Kampus III, Sungai Bangek, dan kampus tengah melengkapi berbagai peralatan praktek sidang. “Berkemungkinan PL nantinya akan langsung dipraktekkan di kampus dengan mengundang hakim,” ungkap Azhariah saat ditemui di ruangannya, Selasa (08/03).

Ia mengatakan, sebetulnya praktek materi bisa dilangsungkan di kelas yang telah dimodifikasi seperti ruangan sidang. Selain itu, katanya mahasiswa juga melakukan  praktek sidang selama enam minggu di pengadilan agama. “FS sudah berkeja sama dengan 18 pengadilan agama, dan praktek secara langsung ini dapat memperkaya pengalaman mahasiswa kita,” sampainya.

Azhariah Khalida mengimbau Mahasiswa FS jangan merasa kecewa dengan belum adanya ruangan peradilan semu secara resmi. “Kampus III sudah ada ruang peradilan semu,”tuturnya.

Wartawan: Rolla Purnama Sari (Mg) dan Mai Sarah (Mg).

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Pasca Lockdown, FTK Kembali Langsungkan Perkuliahan Secara Offline

Next Post

Berhenti untuk Memulai

Related Posts
Total
0
Share