Mahasiswa Tadris Matematika Diwajibkan Daftar Ulang, Kajur: Saya Tidak Tahu

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Foto: suarakampus.com/Hungri

Suarakampus.com- Mahasiswa Jurusan Tadris Matematika, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang di setiap semester. Hal itu diketahui dari laporan salah seorang mahasiswa di jurusan tersebut kepada suarakampus.com.

Mahasiswa yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengatakan, setiap mahasiswa di Jurusan Tadris Matematika diharuskan untuk melakukan daftar ulang pada tiap semesternya. Selain itu, kata dia, mahasiswa juga diharuskan untuk membayar uang pendaftaran sebesesar Rp10.000.

“Sekarang kami harus membayar Rp20.000 karena semester lalu tidak ada daftar ulang lantaran pandemi,” katanya.

 Ia mengatakan, kebijakan pendaftaran ualang ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa (Hima) Tadris Matematika. “Sejak semester satu hingga sekarang selalu daftar ulang dan bayar,” kata Mahasiswa semester enam itu.

Ia menuturkan, persyaratan yang harus dipersiapkan mahasiswa untuk mendaftar ulang tersebut di antaranya: Kartu Hasil Studi (KHS), foto copy slip pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), pas foto 3×4 dan melengkapi administrasi pembayaran. “Pendaftaran ulang ini wajib dilakukan dan persyaratan dikirim melalui Hima Jurusan,” tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfimrasi suarakampus.com, Senin (08/03), Ketua Jurusan Tadris Matematika FTK Rivdya Eliza mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui adanya pendaftaran ulang yang dilakukan oleh jurusan.

“Saya tidak pernah mewajibkan mahasiswa untuk mendaftar ulang, dan saya tidak pernah tahu ada aturan seperti itu, mungkin saja itu program internal Hima” katanya.

 Akan tetapi, Rivdya tidak mempermasalahkan adanya kebijakan yang mengharuskan mahasiswa mendaftar ulang dan membayar di setiap semester. Ia beralasan bahwa hal itu bisa saja merupakan kesepakatan antara Pengurus Hima dengan mahasiswa.

“Ini sebenarnya bisa saja sudah menjadi kesepakatan bersama dan tetap diterapkan selagi tidak ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme dan alokasinya dananya juga jelas,” katanya.

Wartawan: Firga Ries Afdalia

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Demo Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Covid-19, Mahasiswa Sampaikan 10 Tuntutan

Next Post

LPM Suara Kampus Adakan Pelantikan Pengurus Periode 2021/2022

Related Posts
Total
0
Share