Media Sosial, Moral yang Mati, dan Aturan yang Tak Lagi Ditakuti

Ilustrator: Isyana Nurazizah Azwar

Siti Ulami (Mahasiswa Prodi Komunikasi Penyiaran Islam )

Indonesia tidak kekurangan aturan. Kita punya Undang-Undang ITE, perlindungan anak, regulasi kesusilaan, hingga kewajiban moderasi konten digital. Tapi dua fenomena terbaru di media sosial membuktikan satu hal pahit: aturan tak akan berguna ketika moral publik telah mati, dan rasa takut terhadap hukum hilang bersama naiknya statistik viralitas.

Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh dua konten, yang meski berbeda bentuk, sama-sama memperlihatkan kebusukan yang dibiarkan tumbuh di ruang digital: Pertama, grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”, sebuah ruang menjijikkan yang mempertemukan pelaku dan pengagum kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Ada lebih dari 30 ribu anggota yang bukan hanya membaca, tapi membagikan, menikmati, bahkan menukarkan “pengalaman” mereka. Sebuah bentuk kekejian yang tak bisa dimaafkan dengan alasan apapun.

Kedua, meme ciuman Jokowi dan Prabowo yang tersebar masif. Meme ini bukan hanya merendahkan dua sosok pemimpin negara, tapi juga memperlihatkan betapa murahnya martabat manusia di tangan jempol-jempol tak bertanggung jawab. Dua fenomena ini menunjukkan satu pola: media sosial kini bukan lagi ruang dialog, tapi arena penyimpangan yang dirayakan.

Etika Hilang, hukum diabaikan dibalik semua ini, pertanyaannya sederhana: Mengapa orang-orang berani? Jawabannya: karena tak ada yang membuat mereka takut. Bukan karena kita tak punya hukum. Tapi karena hukum digital kita terlalu lambat, terlalu birokratis, dan terlalu mudah ditertawakan. Sementara para pelaku kejahatan digital baik itu predator anak maupun kreator meme penghinaan telah paham satu hal: selama viral, mereka aman. Selama ramai, mereka menang.

Platform seperti Facebook (Meta) dan X (Twitter) mungkin punya sistem pelaporan, punya algoritma deteksi. Tapi pada akhirnya, logika kapitalisme digital tetap sama: yang penting bukan etika, tapi interaksi. Algoritma lebih cepat mendeteksi kata “telanjang” daripada membedakan antara kekerasan seksual terhadap anak dan konten edukasi perlindungan anak.

Negara pun tak lebih cepat. Frasa “sedang didalami” menjadi kamuflase dari lambatnya tindakan. Bahkan ketika masyarakat sudah melaporkan, korban terus bertambah, dan pelaku merasa tak tersentuh. Penyimpangan yang dirayakan, netralitas yang berbahaya. Lebih menyesakkan, masyarakat pun tak lepas dari tanggung jawab. Kita terlalu mudah menertawakan yang seharusnya ditangisi, terlalu cepat share tanpa berpikir apa yang sedang kita sebarkan. Dalam kasus “Fantasi Sedarah”, banyak yang hanya membaca, diam, lalu tutup tab. Dalam kasus meme Jokowi-Prabowo, banyak yang menertawakan, lalu berkata, “cuma lucu-lucuan.”

Padahal dalam kekejian seperti ini, diam adalah kompromi. Tawa adalah bentuk persekongkolan. Dan dalam dunia digital, tidak ada pengguna yang benar-benar netral. Kita semua, secara sadar atau tidak, ikut membentuk ekosistem: apakah ini menjadi ruang tumbuhnya nilai, atau tempat subur bagi kekerasan dan pelecehan yang dibungkus “kebebasan berekspresi.”

Apa yang harus dilakukan? Platform digital harus berhenti berlindung di balik algoritma dan mulai bertanggung jawab secara moral. Negara harus menegakkan hukum dengan tegas dan cepat, tanpa menunggu viral lebih dulu. Masyarakat harus belajar bahwa apa yang viral tidak selalu benar, dan apa yang ramai tidak selalu pantas. Jika tidak, kita akan terus terjebak dalam dunia digital yang tampak bebas tapi sesungguhnya rusak di mana anak-anak dibisukan oleh predator, dan pemimpin dihina oleh massa tanpa etika. Dan jika itu terus terjadi, maka yang rusak bukan hanya ruang digital. Tapi juga nurani kita bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Batu yang Hampir Punah

Next Post

UKM Bahasa Dorong Mahasiswa Siapkan Studi Global

Related Posts