Nilai Predikat B Akibat Telat Diinput Dosen, Mahasiswa Merasa Dirugikan

Gedung Akademik Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Foto: Hungri/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Kebijakan sistem penilaian portal akademik secara otomatis memberikan nilai predikat B membingungkan mahasiswa. Hal tersebut diungkapkan Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Afif Alaziz, Kamis (04/02).

“Kebijakan menggunakan sistem penilaian yang lama seperti ini tentunya tidak adil, karena merugikan mahasiswa yang berusaha keras untuk mendapatkan hasil terbaik, namun akhirnya diberi nilai sama dengan yang tidak mengikuti perkuliahan secara baik,” ungkapnya.

Lanjutnya, seharusnya hal ini disosialisasikan dahulu sebelum diterapkan, karena Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) jadi menurun dari semester sebelumnya. “Mahasiswa yang seharusnya bisa lolos mendaftar beasiswa tersendat karena IPK nya tidak melebihi syarat,” ujarnya.

Afif berharap pihak kampus memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. “Saya berharap agar pihak kampus atau otoritas yang berwenang menjelaskan perihal ini kepada mahasiswa,” harapnya.

Lain halnya dengan Afif, Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Hary Juliansyah mengatakan setuju dengan sistem penilaian seperti ini. “Saya bersyukur bisa memperoleh nilai B secara otomatis yang disebabkan karena kelalaian dosen,” katanya.

“Saya berharap agar kedepannya dosen lebih teliti lagi, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan seperti mahasiswa aktif di kelas,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan I FDIK, Sarwan menjelaskan, sebenarnya ini kebijakan lama yang sudah diujicobakan sebelum dua semester ini. “Hal ini sudah sesuai buku pedoman akademik tahun 2018 yang mulai diberlakukan akhir tahun 2019, kemudian tahun 2020 sudah diberlakukan dan untuk tahun ini semakin diperketat,” jelasnya.

“Sebelumnya saya sudah berkali-kali memberitahukan kepada dosen batas terakhir menginput nilai tanggal 30 Januari jam 00.00 WIB, jika terlambat sistem secara otomatis akan memberikan nilai mahasiwa dengan predikat B,” tambahnya.

Sarwan juga mengatakan, akan memberikan surat teguran kepada dosen yang lalai menginput nilai mahasiswa yang sudah melewati batas waktu. (gfr)

Wartawan: Rinta Farianti, Padila Yusra

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Teruntuk Januari

Next Post

Keringanan Angsuran UKT Ditiadakan, Dinilai Hilangkan Subtansi Diskon 15 Persen

Related Posts
Total
0
Share