Pedoman Pengajuan Istirahat Kuliah

Potret Gedung Rektorat Kampus III UIN IB Padang (Ummi/suarakampus.com)

Suarakampus.com Sebanyak 77 orang mahasiswa UIN IB Padang, ajukan pernyataan istirahat kuliah. Faktor utama yang melatarbelakangi hal ini yaitu tidak sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), Minggu (09/04).

Wakil Rektor (WR I) Bidang Akademik dan Kelembagaan, Yasrul Huda mengatakan terkait pedoman pengajuan cuti kuliah sudah dijelaskan dalam pedoman akademik pasal 28.   Pada pedoman tersebut, terdapat 8 poin aturan pokok terkait istirahat kuliah mahasiswa UIN IB, di antaranya yaitu:

1. Istirahat Kuliah merupakan penundaan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya secara resmi selama satu semester yang dibuktikan dengan surat keterangan istirahat kuliah yang dikeluarkan oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Universitas.

2. Selama masa istirahat kuliah, mahasiswa bebas dari kewajiban membayar UKT/SPP, dan tidak berhak mendapat pelayanan akademik, serta tidak dihitung sebagai masa studi.

3. Mahasiswa yang diizinkan istirahat kuliah setelah mengikuti perkuliahan minimal satu semester dan maksimal sepuluh semester.

4. Mahasiswa yang ingin mengajukan istirahat kuliah harus mengajukan surat permohonan istirahat kuliah kepada rektor melalui Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari dosen PA dan ketua jurusan/program studi sesuai dengan kalender akademik.

5. Permohonan istirahat kuliah diajukan pada masa pendaftaran ulang di awal semester.

6. Istirahat kuliah dapat diberikan maksimal 2 (dua) semester.

7. Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan surat istirahat kuliah dan tidak melakukan registrasi ulang akan diistirahatkan secara otomatis melalui surat Keputusan Rektor. Untuk dapat aktif kembali harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Masa istirahat kuliah diperhitungkan sebagai masa studi;

    b. MembayarSPP/UKT/Praktikum selama diistirahatkan otomatis;

    c. Mendapat izin tertulis dari Ketua Jurusan/Program Studi dan Dekan, untuk aktif kembali.

    8. Bagi mahasiswa yang diistirahatkan secara otomatis oleh rektor selama 2 (dua) semester berturut-turut ataupun tidak berturut-turut akan diberikan sanksi diberhentikan sebagai mahasiswa Univeritas melalui surat Keputusan Rektor jika tidak registrasi pada semester selanjutnya.

    Kemudian, Yasrul menuturkan kendala dalam pengajuan cuti kuliah tersebut dikarenakan banyak mahasiswa yang istirahat sendiri tanpa memberikan konfirmasi pada pihak akademik. “Dalam portal akademik mereka harus tetap membayar uang UKT, sementara surat cuti kuliah tidak diurus,” ucapnya.

    “Mahasiswa yang tidak mengikuti pedoman akademik ini menyebabkan kampus repot dalam membuat laporan kepada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD-Dikti),” sambungnya.

    Lanjutnya, Yasrul mengungkapkan untuk kedepannya akan  memperbaiki sistem Portal Akademik, agar mahasiswa yang ingin mengajukan cuti kuliah dapat melapor kepada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Imam Bonjol Padang, sehingga tidak ada data yang bermasalah. “Kalau sekarang sudah terlanjur, karena kita sudah masuk Minggu ke tujuh perkuliahan,” ujarnya.

    Ia berharap, agar mahasiswa ketika ingin istirahat kuliah diurus terlebih dahulu administrasinya ke Bagian Akademik,  agar data administrasi akademik tertib. “Bagi mahasiswa yang cuti, agar diurus ke akademik,” tutupnya.

    Sementara itu, Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK), Jibril Benny Khalid menyebutkan alasannya mengajukan surat istirahat kuliah karena kondisi ekonomi yang kurang memadai. “Sebenarnya nanggung untuk cuti, apalagi sudah semester delapan. Namun, karena faktor ekonomi terpaksa ambil cuti,” katanya.

    “Semoga semester depan bisa lanjut kuliah lagi, dan tidak ada lagi halangannya,” tuturnya.

    Seirama dengan itu, Mahasiswa Prodi Bimbingan Konseling Islam, Ryandi Rahman menyebutkan alasan untuk mengajukan istirahat kuliah karena adanya masalah finansial dan faktor lainnya. “Salah satunya adalah masalah ekonomi, semoga kedepannya tidak ada masalah lagi,” harapnya.  (una).

    Wartawan: Miftahul Rahman (Mg).

    Total
    0
    Shares
    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Previous Post

    Muhammad Haykal Alami kecelakaan, HMP PBA Adakan Open Donasi

    Next Post

    Kue Pinukuik Makanan Tradisonal Minangkabau Cocok untuk Berbuka Puasa

    Related Posts
    Total
    0
    Share