Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Harus Didukung Berbagai Pihak

Suasana aksi virtual (Foto: Firga/suarakampus.com)

Suarakampus.com- Maraknya kasus kekerasan seksual menandakan kebebasan individu tanpa memandang kedudukan seseorang. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Perempuan Mahardhika Aulia Noferma dalam Aksi Virtual Universitas Negeri Jember (Unej) Speak Up melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (13/04).

Aulia mengatakan, kasus kekerasan seksual di kampus seperti kasus Ruri yang melapor akhir April 2018 lalu menjadi contoh perlu memandang kasus tersebut dari sudut pandang korban. “Semoga aksi virtual ini dapat mengimbau lembaga yang berwenang dan masyarakat luas agar tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual,” katanya.

Senada dengan Aulia, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas Unej Warda Septi menyebutkan, maraknya kasus kekerasan seksual di Jember karena belum ada payung hukum yang jelas. “Belum ada regulasi yang jelas tentang kasus kekerasan seksual saat itu, bahkan kasus Ruri dibiarkan lama diusut,” tuturnya.

Lanjutnya, untuk kasus kekerasan seksual pada tahun 2019 mahasiswa membentuk Aliansi Mahasiswa Peduli Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mengawal kasus tersebut. “Kami telah melakukan peliputan dan lebih menfokuskan kondisi psikologis korban dan memberikan pelaku ruang untuk bicara,” ungkapnya.

Pembicara selanjutnya, Dosen Unej Sabta Diana mengatakan pelecehan seksual bukan hal yang mudah untuk diatasi hingga peliputan belum bisa dilakukan secara gamblang. “Umumnya media kurang memperhatikan kondisi psikologis korban, di lain sisi media juga harus membantu mempercepat penyelesaian kasus pelecehan seksual,” terangnya.

Pihak kampus harus berhati-hati dalam bergerak, karena kasus tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan. “Jajaran kampus mendukung korban kekerasan seksual,” tambahnya.

Kemudian, Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Perempuan Indonesia Yamini Soedjai berpesan kepada media tidak hanya sekedar memberitakan, namun juga mencantumkan solusi. “Jangan hanya memandang bagaimana kasus cepat selesai, namun pandanglah betapa beratnya korban untuk melakukan Speak Up,” tutupnya. (gfr)

Wartawan: Ulfa Desnawati

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Wisata Fun Tubing di Nagari Sisawah-Sijunjung

Next Post

Berikut Syarat dan Alur Registrasi SPAN PTKIN UIN IB 2021

Related Posts
Total
0
Share
Just a moment...