Suarakampus.com– UIN Imam Bonjol Padang umumkan prosedur pengajuan cuti kulia semester genap tahun akademik 2023/2024. Pengajuan ini dibuka mulai 16 Februari-16 Maret 2024.
Berdasarkan keputusan Rektor Universitas Imam Bonjol Padang Nomor 74 tahun 2024, memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengajukan cuti kuliah. Dikutip dari web www.uinib.ac.id beberapa persyaratannya yaitu:
- Minimal semester II (dua) dan maksimal semester X (sepuluh) (BP 2019-2023)
- Pengajuan cuti dimulai tanggal 16 Februari s.d 16 Maret 2024
- Harus melengkapi surat pengajuan cuti yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, orang tua, dan Dosen PA/ Ketua Program Studi.
Mahasiswa diminta mengisi Form pengajuan cuti kuliah pada Akun Siakad masing-masing dengan langkah:
- Klik inisial nama di pojok kanan atas dan pilih berhenti studi;
- Klik tambah, lengkapi:
a). Isi periode genap 20232;
b). Status studi yang diajukan: Cuti;
c). Upload dokumen pendukung; surat pengajuan yang sudah ditandatangani lengkap oleh mahasiswa yang bersangkutan, orang tua, dan Dosen PA/ Ketua Prodi;
d). Isi alasan cuti. - Lengkapi form pengajuan istirahat kuliah melalui link https://bit.ly/aiuancuti20232
Catatan:
- Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi syarat di atas, maka pengajuannya tidak berlaku/ tidak sah
- Format surat di upload dalam format pdf.
- Pengajuan cuti yang diakui hanya melalui formulir ini (secara daring/online), jadi silakan isi formulir ini dengan tepat dan benar.
- Berkas pengajuan cuti diantar langsung ke Akama tidak diterima/ tidak dilayani.
- Bagi mahasiswa yang sudah 2x cuti atau 2x pasif tidak bisa lagi mengajukan istirahat kuliah.
Jika mahasiswa mengalami kendala ketika proses pengurusan dapat menghubungi kantor Akademik dan Kemahasiswaan melalui website akademik www.Uinib.ac.id atau No 08126644458 selama hari dan jam kerja. (red)
Wartawan: Ramadhani (Mg)