Peran Penting MK, Saldi Isra: Mahasiswa Harus Paham Terkait Kedudukan Lembaga Ini

Penyampaian materi oleh Saldi Isra pada kuliah umum Fakultas Syariah (Foto: Ifra Wahyuni/suarakampus.com)

Suarakampus.com– Mahasiswa Fakultas Syariah tentunya perlu memahami peran Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pembentukan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Pasalnya, hal itu bakal menjadi modal besar bagi mahasiswa dalam dunia kerja nantinya.

Selaku Hakim MK Republik Indonesia (RI) Saldi Isra, mengatakan bahwa mahasiswa harus cakap terhadap kedudukan MK. “MK adalah institusi yang menyeimbangi dalam pembentukan hierarki perundang undangan,” jelasnya saat penyampaian materi kuliah umum FS, Jumat (23/09).

Lanjutnya, MK juga merupakan sebuah lembaga yang baru hadir empat tahun belakangan. “Munculnya lembaga ini karena perubahan UUD dari tahun 1999 hingga 2022,” lanjutnya.

“Ingat, MK itu hanya ada di negara yang berdaulat,” sambungnya.

adanya pembaharuan tersebut dilatar belakangi oleh UU sebelum amandemen dan dinilai tidak lagi bisa menjawab kebutuhan dalam bernegara. ” Awal Indonesia merdeka hingga tahun 1999 dinilai krisis demokrasi, maka dilakukannya amandemen terhadap UUD tahun 1999,” pungkasnya.

Kendati demikian, pasca merdeka,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara tertinggi dengan memegang kekuasaan rakyat sepenuhnya. “MPR yaitu institusi yang dapat mengangkat dan memberhentikan presiden secara langsung,” sampainya.

Namun, ia menyampaikan setelah disahkan amandemen itu terhadap MPR, tidak lagi menjadi institusi tertinggi dalam suatu negara. “MPR memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga pemerintah lainnya,” sebutnya.

Saldi menegaskan salah satu bentuk reformasi yang ditetapkan adalah posisi pemegang kekuasaan kehakiman, dengan berperan dalam lingkup kekuasan kehakiman. “Gunanya menilai UU yang dirumuskan oleh presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertentangan dengan dasar negara UUD 1945,” tegasnya.

“Itulah sebabnya MK sebagai audit dalam meriksa, menetapkan serta memutuskan apakah RUU itu disusun relevan jika dijadikan sebagai acuan,” sambungnya.

Selain itu, ia menuturkan ada lima perkara yang menjadi tonggak wewenang dari MK berupa pembubaran partai politik, kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan daerah, pengujian terhadap UU serta mengadili terhadap suatu pertentangan UU. “Di antara sengketa tersebut hanya pembubaran partai politik yang belum pernah di adili,” tutupnya. (nsa)

Wartawan: Ifra Wahyuni (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Perkaya Pengetahuan Mahasiswa Seputar Mahkamah Konstitusi, FS Hadirkan Hakim MK RI

Next Post

Lakukan Pendekatan Emosional, HMP PM Laksanakan Follow Up untuk Jalin Keakraban Mahasiswa

Related Posts
Total
0
Share