Suarakampus.com- Pemerintah Kota Padang tetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, Selasa (03/08). Hal tersebut menuai respon kontra dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 400 Tahun 2021 tentang Penetapan Perpanjangan PPKM Level Empat, terhitung mulai dari 3 Agustus sampai 09 Agustus 2021. Perpanjangan tersebut dikarenakan kasus Covid-19 di kota Padang terus mengalami peningkatan.
Saat ditemui di lapangan, salah seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa akibat PPKM pendapatan dagangannya jauh berbeda dari yang sebelumnya.
“Semua pedagang sudah merasa muak. Bayangkan saja sudah tiga hari tidak ada jual beli,” katanya saat diwawancarai tim suarakampus.com.
Lanjutnya, pemerintah berjanji berikan bantuan untuk pedagang UMKM. Namun, hingga saat ini belum juga diberikan. “Katanya ada bantuan, tapi mana?” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang buah di kawasan Universitas Negeri Padang (UNP) Yogi mengatakan bahwa, kebijakan ini sangat menekan pelaku UMKM. “Kebijakan dari pemerintah kini kurang efektif, ini sangat menekan kelompok usaha kecil,” tuturnya.
Ia menyebutkan selama PPKM kegiatan jual beli tidak berjalan karena kampus sepi mahasiswa. “Pelanggan secara umum adalah mahasiswa, sedangkan mahasiswa kuliah daring,” sebutnya.
Disisi lain, salah satu pedagang sosis di Simpang Kalawi Kota Padang Faisal mengatakan, pendapatan dagang semenjak kebijakan tersebut ditetapkan mengalami penurunan.
“Biasanya bisa dapat lima atau enam juta dalam sehari, namun sekarang empat ratus ribu aja susah untuk didapatkan,” ungkapnya.
Faisal menuturkan bantuan dari pemerintah hanya diberikan pada pedagang area pusat kota saja. “Pedagang di kawasan By Pass atau pinggiran Kota Padang tidak mendapatkan bantuan,” pungkasnya. (gfr)
Wartawan: Hungri Somi Julta