Oleh: Nia Ramadhani (Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Imam Bonjol Padang)
Senin, 7 Juli 2025, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang resmi membuka kegiatan pembekalan PPL/KKN Terintegrasi untuk mahasiswa angkatan 2020 hingga 2022. Program ini sejak awal pelaksanaannya telah memunculkan banyak pertanyaan dan kegelisahan, bukan hanya karena durasinya yang tidak biasa—yaitu enam bulan penuh di sekolah. Tapi, karena ia dijalankan dengan cara yang berbeda dari standar regulasi nasional dan bahkan berbeda dengan pelaksanaan KKN di fakultas-fakultas lain di lingkungan kampus yang sama. Sebagai mahasiswa Fakultas Tarbiyah, saya, Nia Ramadhani, merasa berkewajiban menyampaikan keresahan ini secara terbuka, karena program ini telah menyentuh hak-hak dasar mahasiswa dalam proses akademik dan pengabdian masyarakat.
PPL/KKN Terintegrasi ini disebut-sebut sebagai bentuk penguatan kompetensi profesional guru. Namun, dalam praktiknya, program ini justru lebih terasa sebagai agenda PPL semata. Mahasiswa di tempatkan di sekolah dari pagi hingga sore hari dengan tugas-tugas mengajar, administrasi, dan kegiatan sekolah lainnya yang padat. Hal ini menyebabkan agenda pengabdian masyarakat yang semestinya menjadi ruh dari KKN menjadi tidak terlaksana secara optimal, bahkan dalam banyak kasus, tidak berjalan sama sekali. Mahasiswa tidak memiliki waktu, energi, maupun ruang gerak untuk melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat. Ironisnya, pengalaman dua angkatan sebelumnya yang telah menjalani program ini pun menunjukkan hasil serupa: banyak mahasiswa merasa hanya menjalani PPL, bukan PPL dan KKN secara terintegrasi.
Pernyataan Ketua UPT PPL/KKN Fakultas Tarbiyah, Dr. Luli Sari Yusnita, yang menyebut bahwa durasi enam bulan merupakan permintaan pihak sekolah mitra patut dipertanyakan ulang. Permintaan pihak eksternal tidak bisa menjadi dasar utama dalam merancang kebijakan internal yang menyangkut masa depan akademik mahasiswa. Fakultas semestinya berpihak pada kebutuhan dan kepentingan mahasiswanya terlebih dahulu, karena mereka adalah aktor utama dalam proses pendidikan tinggi. Apalagi, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada PTKIN, memang diakui bahwa integrasi PPL dan KKN diperbolehkan, namun tidak dalam bentuk pelaksanaan yang menutup akses terhadap hak-hak akademik lainnya.
Kekecewaan semakin memuncak ketika Dekan Fakultas Tarbiyah, Prof. Dr. Yasmadi, S.Ag, menyampaikan bahwa mahasiswa yang sedang mengikuti PPL/KKN Terintegrasi tidak diperbolehkan hadir di kampus, termasuk untuk kepentingan bimbingan akademik, penyelesaian skripsi, atau pengulangan mata kuliah. Pernyataan tersebut jelas mencederai prinsip pendidikan inklusif dan fleksibel. Mahasiswa seharusnya tetap memiliki hak untuk mengakses fasilitas akademik yang disediakan oleh kampus demi menyelesaikan studi mereka dengan baik. Melarang mahasiswa hadir di kampus selama enam bulan hanya karena mereka menjalani program PPL/KKN bukan hanya tidak logis, tetapi juga bentuk pembatasan yang tidak berdasar. Pendidikan tinggi seharusnya bersifat mendukung dan memberikan ruang solusi, bukan menambah beban dan batasan.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga telah menghalangi mahasiswa Fakultas Tarbiyah yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti program KKN Nusantara Moderasi Beragama. Program tersebut merupakan agenda nasional yang sangat penting dan strategis dalam mengarusutamakan nilai-nilai moderasi beragama di tengah masyarakat multikultural Indonesia. Namun karena harus terikat dalam program PPL/KKN Terintegrasi selama enam bulan, banyak mahasiswa kehilangan kesempatan berharga untuk berkontribusi dalam proyek kebangsaan yang lebih luas. Ini adalah kerugian besar, bukan hanya bagi mahasiswa, tetapi juga bagi institusi yang seharusnya turut berperan aktif dalam program moderasi nasional.
Sebagai mahasiswa yang peduli akan nasib pendidikan dan kesejahteraan akademik teman-teman seperjuangan, saya juga merasa prihatin atas diamnya para pejabat Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Fakultas Tarbiyah. Ketika suara mahasiswa dibungkam secara halus dan kebijakan yang tidak berpihak diberlakukan, seharusnya ORMAWA menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi. Tetapi hingga hari ini, tidak ada satu pun suara yang terdengar mempertanyakan atau mengadvokasi kebijakan ini. Diamnya mereka menjadi tanda bahwa semangat perjuangan mahasiswa sedang dalam keadaan lumpuh. Saya tidak melihat keberpihakan yang seharusnya menjadi roh organisasi kemahasiswaan.
Saya percaya bahwa suara ini tidak boleh hanya menjadi keluhan, tetapi harus menjadi bahan refleksi bersama untuk membenahi sistem. Maka dari itu, saya menyarankan agar Fakultas Tarbiyah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPL/KKN Terintegrasi dengan melibatkan mahasiswa, alumni, dosen, serta mitra sekolah dalam satu forum terbuka. Evaluasi ini sebaiknya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan harus transparan dan partisipatif. Durasi enam bulan yang diterapkan saat ini terlalu panjang dan justru kontra-produktif. Solusi yang lebih proporsional adalah memisahkan PPL dan KKN dalam waktu yang saling mendukung, seperti tiga bulan untuk PPL dan satu bulan untuk KKN yang benar-benar dilakukan dalam konteks masyarakat, bukan sekadar menjadi pelengkap laporan.
Selain itu, mahasiswa yang sedang menjalani PPL/KKN tetap harus diberikan hak untuk hadir di kampus, melakukan bimbingan, menyelesaikan skripsi, dan mengulang mata kuliah. Tidak ada alasan akademik yang bisa membenarkan pelarangan akses terhadap layanan kampus. Kampus seharusnya menjadi ruang yang memfasilitasi dan mendampingi proses mahasiswa, bukan membatasi dan menghilangkan hak-hak dasarnya. Mahasiswa yang terpilih mengikuti KKN Nusantara Moderasi Beragama juga seharusnya diberi ruang khusus atau fleksibilitas untuk menjalankan peran nasional mereka, tanpa harus terhambat oleh sistem fakultas yang kaku.
Pada akhirnya, suara ini adalah seruan dari mahasiswa yang ingin kampusnya menjadi lebih adil, lebih terbuka, dan lebih berpihak kepada kepentingan akademik dan masa depannya. PPL/KKN Terintegrasi tidak boleh menjadi jebakan sistem yang justru menghambat capaian akademik mahasiswa. Kita tidak anti perubahan, tetapi perubahan yang baik adalah perubahan yang disusun dengan penuh pertimbangan, melibatkan pihak yang terdampak, dan berorientasi pada kualitas. Sebagai mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, saya berharap kampus ini tetap menjunjung tinggi nilai partisipasi, keadilan, dan keberpihakan terhadap mahasiswanya. Jangan biarkan kampus menjadi ruang yang sunyi dari kritik, sebab dari kritiklah kualitas sebuah institusi diuji dan diperbaiki.
Sebagai ilumni IAIN Ib Padang. Saya tidak setuju PPL dan KKN diintegrasikan karena akan menghilangkan pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat karena PPL disibukkan disekolah sedangkan KKN mengajarkan mahasiswa untuk bersosialisasi dengan masyarakat. Diharapkan kepada Pimpinan UIN IB Padang untuk mengevaluasi PPL dan KKN terintegrasi. Apa dampak positif dan negatifnya.