Oleh : Emirul Ikhsan
Menteri Advokasi, Hukum dan HAM DEMA UIN IB Padang
Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dan pedoman bernegara, tentunya harus dilaksanakan dan diaktualisasikan oleh setiap warga negara. Karena segala bentuk aturan sudah tertuang di dalamnya termasuk itu tentang sistem pergantian presiden maupun kepala daerah. Akan tetapi aturan yang sudah ada ini, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan dan perombakan. Karena amanat UU sendiri konstitusi dan aturan yang ada bisa dirubah sesuai dengan perkembangan zaman dan relavansinya di masyarakat.
Salah satu bentuk pengamalan dari Pancasila dan UUD ini yaitu pelaksanaan sistem pemilihan secara langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Cara inilah yang dinamakan dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu sendiri dikutip dari Wikipedia, dapat diartikan sebagai proses formal memilih seseorang untuk jabatan pemerintahan publik dalam menerima atau menolak proposisi politik melalui pengumutan suara.
Pemilihan umum di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955. Akan tetapi, sistem proposional terbuka atau rakyat secara inklusif memilih langsung calon kepala negara dan kepala pemerintahan pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004. Dalam artian Indonesia telah menjalani sejarah dan peristiwa yang cukup panjang dalam sistem kepemiluan ini.
Pemilu tahun 2024 telah berakhir dengan berbagai dinamika politik. Mulai dari putusan MK yang menuai pro kontra, penggunaan jabatan dan fasilitas negara sebagai alat kampanye, bahkan tentang presiden yang boleh cawe cawe. Sampai rakyat Indonesia seakan dibuat terpecah demi mempertahankan argumennya masing-masing untuk menyuarakan pilihannya pada pesta demokrasi tersebut.
Pada bulan Maret kemarin, KPU akhirnya mengumumkan bahwa paslon 02 Prabowo Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Semua isu dan masalah kepemiluan tersebut memang telah berakhir, akan tetapi pelaksanaan Pemilu tahun ini menjadi sejarah dan peristiwa penting di negara Indonesia.
Belum lama ini, publik kembali dibuat heboh dengan keluarnya pengabulan gugatan oleh MA tentang batas usia calon kepala daerah. Gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Politik Garuda, Ahmad Rida Sabana yang diadili oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan yang dikabulkan MA ini dihitung terlalu cepat karena hanya membutuhkan tiga hari sampai diketoknya palu sidang oleh hakim yang mengubah syarat batas calon kepala daerah ini. Bicara tentang gugatannya yaitu uji materil dari pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU No. 9 tahun 2020 yang mana dianggap bertentangan dengan pasal 7 ayat 2 huruf e UU No. 10 Tahun 2016.
Setelah putusan MA keluar, beberapa tokoh publik memberikan pendapat dan tanggapan. Salah satunya yaitu Ex. Menkopolhukam Prof. Mahmud MD dalam siaran Youtube beliau pada 4/6/2024 mengatakan, “Tiba-tiba dibatalkan karena bertentangan, loh bertentangan dengan yang mana? Loh peraturan KPU sudah benar,” Kata Prof. Mahfud. Sambungnya beliau juga mengatakan dalam konstitusi, MA tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan judicial review atau pun menbatalkan isi UU. Pakar hukum tatanegara ini juga mengungkapkan sudah enggan mengomentari dinamika hukum dan politik dinegara ini karena ecap kali hukum dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan para penguasa ujarnya.
Selain prof. Mahfud, Aria Bima juga ikut memberikan tanggapannya. Dikutip dari media Kompas News, Politikus PDIP ini mengatakan “Saya menanggapi putusan MA, saya ingin tahu argumentasi hukum oleh hakim, tetapi sebagai bahan masukan, terkait dengan pembahasan UU Pilkada dan Pilpres yang kita ingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis,” kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Beliau juga mengatakan bahwa gugatan yang dikabulkan secara mendadak ini tujuannya untuk mempermudah langkah putra bungsu presiden Jokowi dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. “Saya tidak mau berpikiran negatif dan masih akan menunggu dan melihat pertimbangan hakim lebih lanjut,” tutupnya.
Pendapat Aria Bima ini ditambahkan oleh juru bicara tim pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim dalam wawancara pers dia mengatakan “Kembali lagi ‘hukum diakali oleh hukum’ demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon,”, Kamis (30/5/2024). “Putusan ini Indonesia kembali mengahadirkan calon pemimpin yang minim pengalaman, rekam jejak yang kurang jelas dan prestasi juga tidak ada”, sambungnya.
Pendapat yang penulis kutip di atas, berbanding terbalik dengan pendapat yang disampaikan oleh wakil ketua umum partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia setuju dengan putusan yang menurunkan batas usia calon presiden dan kepala daerah. “Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang majunya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat. Bahkan kita negara yang mengalami bonus demografi,” kata Ahmad Doli kepada Pers, Kamis (30/5/2024). Putusan MA ini banyak yang mengaitkannya dengan akan dicalonkannya Ketua Umum Partai PSI Kaesang Pangarep sebagai kepala daerah.
Berdasarkan jadwal pilkada yang dikeluarkan oleh KPU, penetapan calon ini dilaksanakan pada September mendatang. Dalam artian Kaesang Pangarep masih berusia 29 tahun. Wajar saja banyak pendapat yang terus mengaitkan putusan MA ini dengan pencalonan Kaesang Pangarep sebagai kepala daerah. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto angkat suara terkait putusan MA yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah. Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat. Beliau mempertegas bahwa MA hanya menjalankan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pendapat yang menuai pro kontra ini tentunya menjadi hal menarik untuk ditelaah. Terkhusus seperti penulis yang juga sebagai mahasiswa hukum hendak menyampaikan beberapa catatan dan tanggapan. Seperti yang dirasakan oleh khalayak ramai tentang dinamika hukum di Indonesia, belakangan ini banyaknya peristiwa seakan-akan hanya memprioritaskan kepentingan para tokoh publik saja. Dan perkara yang diadili seakan-akan menguntungkan salah satu pihak saja tanpa mendahulukan tujuan hukum yaitu berkeadilan.
Hal yang seperti inilah yang akan menjadi penilaian dan tolak ukur di tengah masyarakat tentang hukum di Indonesia. Penulis juga sangat prihatin kepada lembaga yudikatif yang seharusnya menjadi lembaga yang tugasnya mengawasi dan mengadili jalannya roda pemerintahan. Terkait Putusan No. 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan ketua umum Partai Garuda ini, penulis tidak akan mendukung salah satu tanggapan yang tercantum di atas. Karena selama pemahaman penulis tidak ada yang salah apabila ada yang mau melakukan pengujian terhadap UU dan tidak ada salahnya juga apabila MA memutus perkara yang menurutnya sebuah keadilan dan maslahat bersama. Akan tetapi waktu dan suasananyalah yang kurang tepat. Karena saat ini merupakan momen menjelang pesta demokrasi atau Pilkada 2024. Sehingga banyak narasi yang muncul di Media Sosial yaitu MK (meloloskan kakak) dan MA (meloloskan adik).
Penulis juga hendak menyampaikan bahwa apabila Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tentang batas usia kepala daerah ini dengan dalih keadilan, semoga pasca putusan ini semua kalangan merasakan keadilan tersebut serta tidak ada yang merasa dirugikan baik secara moril maupun materill. Sehingga amanat UUD 1945 terus diaktualisasikan dengan maksimal dan optimal demi terwujudnya negara Indonesia yang adil, maju dan berdaulat.