Suarakampus.com- Unit Pengembangan Bahasa (UPB) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang wajibkan membayar sebesar Rp200 ribu kepada mahasiswa yang mengulang pelatihan pembekalan dan penguatan bahasa. Pembayaran tersebut dilakukan karena ketetapan dari Kementerian Keuangan, Selasa (12/01).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPB, Asrina. Ia mengatakan kebijakan ini diberlakukan di seluruh kampus yang mengadakan sejenis pelatihan tersebut. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/Pmk.Os/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum UIN IB Padang pada Kementerian Agama.
“Tarif itu bukan ketentuan dari kampus maupun Kementerian Agama melainkan sudah ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan,” kata Asrina kepada wartawan suarakampus.com
Asrina mengatakan pihak kampus telah menyelenggarakan secara gratis pelatihan tersebut, namun kesempatan ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh mahasiswa. “Pembayaran ini hanya untuk mahasiswa yang mengulang pelatihan, sebelumnya kampus telah menggratiskan pelatihan satu kali,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Hetti Waluati menyatakan pembayaran untuk remedi tersebut telah ditetapkan oleh Ombudsman dan bersifat legal. “Mahasiswa sebelumnya pernah menggugat hal ini ke Ombudsman namun ditolak,” terangnya.
Salah satu Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora, Jabrizaldi mengungkapkan ketidaksetujuannya pelatihan bagi mahasiswa yang mengulang itu berbayar. “Untuk pembayaran remedial ini cukup menjadi beban dan masalah bagi mahasiswa,” ungkapnya.
“Saya berharap pihak kampus selama pendemi ini memudahkan mahasiswa, termasuk tidak memberlakukan pembayaran pada remedial tersebut,” tutupnya.
Wartawan : Hungri Somi Julta, Muhammad Fadhel