Wakil Rektor I: Pembayaran UKT Sesuai Regulasi, Perpanjangan Dipertimbangkan

Dokumentasi pribadi

Suarakampus.com- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) UIN Imam Bonjol Padang dijadwalkan hingga 14 Februari 2025. Wakil Rektor I menegaskan, mekanisme pembayaran harus sesuai regulasi meski kemungkinan perpanjangan masih bisa dipertimbangkan, Rabu (5/2).

Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Yasrul Huda menyatakan, pembayaran UKT hanya bisa dilakukan satu kali sesuai aturan yang berlaku. “Regulasi kampus belum memungkinkan skema pembayaran angsuran,” katanya.

Ia menambahkan, pencatatan keuangan akan lebih kompleks jika skema angsuran diterapkan. “Dari segi administrasi, sistem angsuran cukup rumit,” ujarnya.

Menurutnya, kampus belum memiliki kebijakan yang mendukung pembayaran UKT secara bertahap. “Sampai saat ini, pembayaran tetap harus dilakukan sekali bayar,” jelasnya.

Meskipun demikian, Yasrul menegaskan bahwa kampus tetap mempertimbangkan kondisi mahasiswa. “Perpanjangan pembayaran biasanya diberikan dengan mekanisme tertentu,” katanya.

Ia juga menyebutkan, pengumuman resmi terkait kebijakan ini akan disampaikan dalam waktu dekat. “Akan ada informasi lebih lanjut dari pihak kampus,” tambahnya.

Kampus, lanjutnya, terus berupaya mencari solusi terbaik agar kebijakan ini tetap berjalan tanpa menghambat mahasiswa. “Kami tetap mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Ia berharap mahasiswa dapat memahami kebijakan yang telah ditetapkan dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Regulasi ini dibuat untuk menjaga keseimbangan sistem akademik dan keuangan kampus,” tutupnya. (ver)

Wartawan: Ulmi Rahmadani

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Home Sweet Loan: Perjuangan Finansial dan Pelajaran Hidup dalam Bingkai Keluarga

Next Post

Onyx Storm: Ketegangan, Magis, dan Cinta di Tengah Perang

Related Posts
Total
0
Share