Suarakampus.com- Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) gelar webinar bertajuk Bedah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) tentang Pahami Hak dan Kewajiban Sumber Data. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan disiarkan langsung di Youtube, Kamis (17/06).
Direktur Tata Kelola Direktorat Jendral Kominfo Mariam F. Barata mengatakan RUU PDP adalah realisasi kebutuhan masyarakat untuk melindungi data pribadi secara komprehensif. “Sebenarnya masalah perlindungan data pribadi sudah diatur oleh berbagai sektor misalnya di sektor kesehatan mengatur tentang data pasien yang tidak boleh disebarkan,” katanya.
Lanjutnya, RUU ini diharapkan dapat menjadi pelindung data ampuh bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Ketika ada kebocoran data yang dialami oleh masyarakat kita butuh tempat untuk mengadu dan meminta bantuan,” tuturnya.
Kemudian, selaku Public Figure Dennis Adishwara mengungkapkan perlindungan data pribadi penting supaya melindungi kebocoran data. “Karena ini seiring waktu orang-orang yang mau mencuri data kita itu pasti akan menjadi takut ketika nanti sudah ada UU PDP ini,” jelasnya.
Ia berharap agar pemerintah agar pemerintah segera merealisasikan RUU PDP menjadi undang-undang resmi. ” Saya mengharapkan pemerintah menyediakan tempat bagi kami masyarakat untuk bisa mengadu karena nantinya pencuri data juga akan semakin pintar,” harapnya. (gfr)
Wartawan : Suci Rakhmawati (Mg), Mailingsia Putri Ana (Mg)