Suarakampus.com- Direktur Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar), Uslaini penuhi panggilan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah (Polda) Sumbar. Kedatangan Uslaini dalam rangka memenuhi informasi, katerangan dan bukti-bukti terkait aktivitas tambang batu bara CV Tahiti Coal yang diduga melawan hukum.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) RI Perwakilan Sumbar, Selasa (16/02) dalam acara pertemuan stakeholder mewujudkan perlindungan Environmental Human Rights Defenders (EHRD), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono menyatakan akan menindaklanjuti dan merespon laporan Walhi Sumbar. Komitmen tersebut telah dibuktikan dengan berjalannya proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan batu bara oleh CV Tahiti Coal di Kota Sawahlunto.
Dalam keterangannya, Uslaini menyampaikan Walhi Sumbar mengapresiasi kinerja Polda Sumbar dalam kasus tersebut. “Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus laporan Walhi Sumatera Barat bersama masyarakat Desa Sikalang atas dugaan tindak pidana pertambangan yang melibatkan CV Tahiti Coal akhirnya dilakukan penyelidikan,” katanya, Senin (01/03).
Lanjutnya, penyelidikan atas laporan tersebut memiliki beberapa kegunaan. “Kegunaannya yaitu proses penegakkan hukum atas pelanggaran hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan, dihentikannya aktivitas operasi produksi pertambangan batubara dan kerugian keuangan negara tidak semakin besar serta agar terlindungi masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah tambang,” jelasnya.
Kemudian, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Tommy Adam mengungkapkan, bahwa dengan berjalannya proses penegakkan hukum atas CV Tahiti Coal merupakan peringatan bagi semua pemegang izin usaha pertambangan di Provinsi Sumbar untuk tertib dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sekali-kali mengorbankan lingkungan, apalagi masyarakat di sekitar izin usaha pertambangan hanya demi keuntungan dan bisnis semata, bisnis harus menghormati dan berorientasi pada HAM, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terangnya.
Semoga, proses penyelidikan atas CV Tahiti Coal akan menjadi contoh baik penegakkan hukum di bidang pertambangan di Sumbar. “Proses ini juga sekaligus akan berguna bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk Pemerintah Kota Sawahlunto untuk mengambil upaya tertentu sesuai kewenangannya dalam melindungi dan memulihkan wilayah kelola masyarakat yang sudah terdampak oleh aktivitas operasi produksi tambang batubara CV Tahiti Coal,” harapnya.
“Sehingga hak atas rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto terlindungi dan terpenuhi,” tutupnya. (Red)
Wartawan: Ghaffar Ramdi