Berikut Hukum Bukber dalam Islam

Bukber saat bulan Ramadan (Sumber: istimewa)

Suarakampus.com- Dosen Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Imam Bonjol Padang, Suhefri mengungkapkan buka bersama atau sering disebut dengan bukber sudah menjadi kebiasaan umat Islam setiap bulan Ramadan. Namun ia menyayangkan sikap masyarakat yang lalai terhadap kewajiban ibadah umat Islam ketika melakukan bukber.

“Terkadang kegiatan bukber justru melalaikan kewajiban ibadah umat Islam itu sendiri seperti melalaikan ibadah salat magrib” ungkapnya kepada wartawan suarakampus.com, Rabu (05/05).

Sambungnya, bukber bukan ajaran dari Agama Islam tapi berasal dari kebiasaan dan menjadi sebuah budaya. Karena Rasulullah dan para sahabat tidak pernah mengenal istilah bukber serta selagi tidak bertentangan dengan aturan agama maka hukum bukber termasuk mubah.

“Hukum bukber jatuh ke mubah dan boleh untuk dilestarikan,” ucap Dosen yang mengajar Studi Hukum Islam itu.

Ia menilai bukber dilarang ketika menyalahi syariat Islam seperti melalaikan atau meninggalkan kewajiban Agama Islam, berkhalwat dengan kawan jenis, serta mengisinya dengan acara yang menyalahi aturan Islam.

“Jangan ada kegiatan berjudi, meminum minuman keras dan ikhtilath dalam kegiatan bukber,” tegasnya.

Ia berpesan kepada umat Islam saat mengadakan bukber tetap menerapkan protokol kesehatan, membawa sajadah sendiri, serta tidak mengumbar aurat. “Hendaknya saat pandemi ini masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan serta membawa keperluan pribadi sendiri,” imbaunya. (ulf)

Wartawan: Fajriaty Jamiyl (Mg) dan Tantri Huraini Zakia (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Badan Kegeologian Indonesia Dibentuk Zaman Belanda

Next Post

UIN IB Berduka Atas Wafatnya Gubes Bahasa Arab, Masnal Zajuli

Related Posts
Total
0
Share