Suarakampus.com– Kawasan Jembatan Siti Nurbaya berlokasi di Batang Arau, Kota Padang kembali dipadati pengunjung yang tidak mentaati peraturan dengan parkir motor sembarangan. Sehingga Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Padang turun langsung untuk menertibkan parkir liar tersebut.
Berdasarkan pantauan tim suarakampus.com, parkir liar tersebut justru dimanfaatkan oleh seorang pemuda dengan meminta tarif parkir sebesar Rp.2000 ke setiap penggunaan kendaraan yang mampir di jembatan tersebut, namun kebanyakan pengunjung menolak untuk membayar tarif parkir itu.
Menanggapi hal ini, Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Padang yang sedang bertugas, Rizki Putra menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan parkir di area jembatan Siti Nurbaya. “Tidak boleh parkir di atas jembatan, karena akan menghambat proses lalu lintas,” tuturnya saat diwawancarai, Jum’at (14/05).
Lanjutnya, jika terdapat pemungutan, pengunjung berhak melaporkan sendiri, karena pihaknya telah mengingatkan untuk tidak boleh parkir di sana. “Silahkan laporkan, kamipun sudah bosan dengan tingkah pengunjung yang tidak mau ditertibkan,” ucapnya.
Rizki mengatakan Jembatan Siti Nurbaya sudah dilengkapi trotoar untuk pejalan kaki, maka bisa dipergunakan untuk menikmati kawasan tersebut dan tidak mengganggu akses lalu lintas. “Jembatan Siti Nurbaya bukan tempat parkir, jadi silahkan parkir kendaraannya di tempat lain saja,” sebutnya.
Untuk memperlancar dan merapikan akses lalu lintas di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Rizki menuturkan Satlantas Kapolres kota Padang akan melakukan pemantauan setiap hari. “Kami telah dibagi piket untuk mengamankan kawasan ini setiap hari, dan kebetulan sekarang waktu piket saya,” tutupnya. (nsa)
Wartawan: Firga Ries Afdalia