Suarakampus.com- SETARA Institute mengutuk keras dan memberikan sikap kepada pemerintah setempat terkait pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Desa Bale Harapan, Sintang, Kalimantan Barat. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan sikap kebhinnekaan dan keutuhan kerukunan beragama.
Ketua Badan Pengurus (BP) SETARA Institute Hendardi menilai, hal tersebut sebagai pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dan mengabaikan konstitusi yang ada, terutama pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2. “Pemerintah daerah setempat memilih tunduk pada tuntutan kelompok intoleran,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (29/01).
Hendardi menyatakan, masjid yang didirikan Jema’ah Ahmadiyah Indonesia (JAI) tersebut diserang, dirusak dan sebagian bangunan kompleks dibakar. “Alih-alih memulihkan hak korban, pemerintah setempat justru terus menerus melakukan pelanggaran hak konstitusional,” ucapnya.
Lanjutnya, mulai Gubernur, Bupati, Satpol PP, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri hingga Ombudsman RI Kalimantan Barat dikira telah menyepelekan keputusan bersama tentang pelarangan, instruksi penyegelan, surat peringatan pembongkaran serta surat perintah alih fungsi Masjid Ahmadiyah ini.
Kata dia, SETARA Institute mendesak Menkopolhukam, Menteri Agama dan Komisi III DPR RI agar dapat bersikap tegas dan bisa menyelematkan hak kewenangan Muslim Ahmadiyah di Sintang. Hal tersebut dilakukan untuk menghentikan pembongkaran, perusakan dan alih fungsi Masjid Miftahul Huda.
Ia berharap pemerintah dapat memulihkan situasi yang mengancam keutuhan pancasila. “Semoga hal ini dapat memulihkan hak-hak konstitusional JAI di Sintang, Kalimantan Barat,” harapnya. (hry)
Wartawan: Redaksi