Suarakampus com- Pasca dikeluarkannya pernyataan pemanggilan terhadap pihak Dema-U, terkait unggahan video meme di akun Instagramnya, pihak kampus belum memberikan kejelasan. Hal tersebut dibenarkan oleh ketua tim pencarian fakta UIN Imam Bonjol Padang, Kamis (25/05).
Ketua Tim Pencarian Fakta terkait postingan DEMA-U 2022, Ridha Mulyani mengatakan belum ada kelanjutan terkait pemanggilan pihak yang bersangkutan, dan tim terus berupaya menelusuri kebenaran tersebut. “Proses yang sudah dilakukan sejauh ini, pihak Humas UIN IB Padang sudah menghubungi pihak Dema-U melalui telepon,” ucapnya.
Kemudian, pernyataan yang diunggah oleh Dema-U melalui postingan pada akun instagram mereka, akan dicari fakta serta kebenaran ucapan yang dilontarkan oleh Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III, apakah sesuai dengan unggahan yang tersebar. “Semua pihak yang terlibat akan kami telusuri,” tuturnya.
Lalu, dia mengungkapkan untuk diskusi antara kampus dan Dema-U belum dilaksanakan, dan terkait pemanggilan tersebut sebenarnya hanya dari pembina. “Hal yang wajar jika dipanggil pembina untuk dinasihati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) tugas terkait tuntutan belum ada, serta tidak ada landasan hukum terkait postingan Dema-U. “Sampai saat ini sidang belum ada, pemanggilan tergantung hasilnya pencarian fakta nanti,” jelasnya.
Selain itu, dia menuturkan bahwa hak mahasiswa secara personal ialah menyampaikan pendapat, dan tugas Dema-U adalah menampung keluhan mahasiswa yang nantinya akan disambungkan ke pimpinan kampus. “Dema-U malah menyampaikan ke Sosial Media, bukan ke pimpinan kampus,” lugasnya.
“Namun, jika yang disampaikan itu memicu banyak orang, tentu akan kita proses lebih dalam,” sambungnya.
Ia berharap semoga permasalahan itu segera menemukan jalan keluar, sebab untuk saat sekarang perbuatan tersebut tidak bisa dikatakan salah atau benar, karena setiap kita mempunyai hak untuk bicara. “Kita semua dilindungi oleh hukum, dan kita punya hak bicara dalam menyampaikan pendapat,” tutupnya. (una).
Wartawan: Febriyan Hidayat (Mg), Ummi Nadia (Mg).