Suarakampus.com-Rektor UIN Imam Bonjol Padang resmi mengeluarkan kebijakan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa angkatan 2015-2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Rektor UIN IB Nomor 797 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengurangan UKT.
Dalam keterangan resminya, Rektor UIN IB, Eka Putra Wirman, mengatakan kebijakan tersebut diambil guna meminimalisir angka putus kuliah pada masa pandemi covid-19. Adapun nominal pengurangan yang diberikan yaitu 15 persen dari UKT semula.
Adapun masa pengajuan keringanan dan pembayaran UKT tersebut dapat dilakukan pada tanggal 12 Juli-13 Agustus 2021. Keringanan UKT, sebagaimana tercantum dalam SK Rektor tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa dengan kondisi orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian dan penutupan tempat usaha.
Kemudian, mengenai teknis pengajuan keringanan UKT, dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan di antaranya: menyerahkan scan Kartu Keluarga dan surat keterangan terdampak Covid-19 dari kelurahan setempat. “Semua syarat tersebut di-scan dan diinput pada link yang akan disediakan paling lambat tanggal 24 Juli,” tulis SK Rektor tersebut.
Menanggapi hal itu, salah seorang Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, Isan, mengapresiasi kebijakan keringanan UKT yang diberika kampus. “Walaupun sama seperti tahun lalu, setidaknya ini cukup membantu,” kata dia.
Namun ia menyayangkan kebijakan tersebut dirasa kurang memihak pada mahasiswa semester akhir yang sedang mengerjakan tugas akhir. Menurut dia, seharusnya rektor bisa memberikan pemotongan lebih dari 15 persen bagi mahasiswa akhir.
“Tidak adil juga rasanya, karena mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak lagi mengambil Satuan Kredit Semester, tidak kuliah lagi. Saya ketahui, seperti di Universitas Negeri Makasar (UNM), kampus memberikan diskon 50 persen UKT bagi mahasiswa akhir. Bahkan ada yang membebaskan UKT bagi mahasiswa akhir,” imbuh Isan.
Sementara itu, mahasiswa angkatan 2021 yang tak ingin namanya disebutkan, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan pemotongan UKT. “Kenapa seperti dibeda-bedakan begitu? Kan kita angkatan 2021 ini juga terdampak covid,” katanya.
“Kuliah juga tetap online dan kita tidak bisa menikmati fasilitas kampus sepenuhnya, tapi UKT tetap full,” kata Mahasiswa Hukum Tata Negara itu.
Redaksi