UIN IB Bantah Setoran Sewa Kantin Perpustakaan

Potret Kantin Pujasera Biasa Yang Terletak di Samping Perpustakaan UIN IB (Sumber: Mifa/suarakampus.com)

Suarakampus.com – Wakil Rektor (WR) II UIN Imam Bonjol (UIN IB) Padang membantah setoran sewa Rp15 juta dari pedagang Kantin Perpustakaan kepada kampus. Pernyataan ini disampaikannya ke suarakampus.com di Rektorat, Senin (24/8).

WR II UIN IB, Lukmanul Hakim mengatakan, selama masa jabatannya belum ada pembayaran sewa yang masuk ke kampus dari pedagang kantin perpustakaan.

“Selama saya menjabat, tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh pedagang kantin perpustakaan,” katanya.

Ia menyebut, selain uang sewa, pembayaran listrik dan air dari pedagang juga belum pernah disetorkan kepada kampus.

Pernyataan ini muncul sebagai sikap terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan suarakampus.com pada (19/8) mengenai kantin perpustakaan. 

Dalam wawancara sebelumnya, salah seorang pedagang mengaku membayar Rp15 juta saat pertama kali menyewa tempat serta dikenakan biaya sewa tahunan.

Menanggapi keterangannya, Lukmanul Hakim mengungkapkan, kampus perlu memastikan riwayat pembayaran sebelum menyimpulkan setoran Rp15 juta.

“Kita tentu perlu bukti penyetoran uang sewa tersebut,” ujarnya.

Untuk memastikan persoalan, Lukmanul Hakim meminta Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN IB mengaudit pengelolaan Kantin Perpustakaan. Audit direncanakan mulai awal September 2026 dan mencakup seluruh pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

Menurutnya, audit diperlukan untuk mengetahui dengan jelas persoalan pembayaran sewa serta penggunaan fasilitas listrik dan air oleh pedagang.

Kata Lukman, pada 2025 pihak kampus meminta pedagang membayar biaya listrik dan air sebesar Rp1,5 juta per orang. Permintaan dilakukan karena pedagang menggunakan fasilitas kampus.

“Namun itu tidak dibayarkan. Jika tidak membayar sewa kantin listrik dan air tentu mereka keenakan,”  tuturnya.

Menurutnya, hasil audit SPI akan menjadi dasar penentuan langkah terhadap pengelolaan kantin perpustakaan.

“Terkait palang, tentu adalah hal yang mudah jika hal ini menemukan titik terang,” imbuhnya.

Terkait tarif sewa, Lukmanul Hakim memaparkan, besaran pembayaran setiap kantin memiliki pola hitung berbeda.

“Kantin Atas Langit saja misalkan,itu di tarif Rp. 7,5 per tahun,” paparnya.

Kendati demikian, pejabat kampus ini merincikan, harga tarif sewa kantin perpustakaan tentu tidak serupa kantin atas langit.

“Tarif tidak otomatis disamakan, karena karakteristik setiap kantin berbeda,” ucapnya.

Ia menegaskan, seluruh pengelola kantin di lingkup kampus harus mengikuti ketentuan pembayaran yang berlaku.

“Tidak ada yang dibedakan, seluruh pengelola kantin harus diperlakukan adil,” pungkasnya. (rar)

Wartawan: Zahra Mustika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Sampah Berserakan di Pantai Pasir Jambak, Warga Sebut Sampah Musiman

Next Post

Sejumlah Prodi UIN IB Terlambat Buka KRS Perkuliahan

Related Posts