UIN IB Keluarkan Kebijakan Pengurangan UKT, Begini Mekanismenya

Rektorat UIN Imam Bonjol Padang (Foto: Iqbal/suarakampus.com)

Suarakampus.com– Rektor UIN Imam Bonjol Padang resmi mengeluarkan kebijakan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa semester II hingga XIV. Hal ini termuat dalam Keputusan Rektor UIN IB Padang Nomor 392 Tahun 2022 tentang Keringanan UKT Semester Genap.

Rektor UIN IB, Martin Kustati mengatakan dalam keterangan resminya, keputusan yang diambil bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa serta meminimalisir terjadinya angka putus kuliah pada masa pandemi Covid-19 ini.

Lanjutnya, keringanan UKT yang diberikan 15% dari nominal UKT yang telah ditetapkan, Jumat (04/02).

Diketahui pengajuan keringanan paling lambat dapat diserahkan pada 10 Februari 2022, dan perpanjangan pembayaran UKT hingga 21 Februari 2022 mendatang.

Mengacu pada SK Rektor, hal ini hanya berlaku untuk mahasiswa dalam keadaan orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, kerugian usaha atau dinyatakan pailit, penutupan tempat usaha, atau penurunan pendapatan secara signifikan.

Kemudian, untuk mekanisme pengajuan permohonan pengurangan UKT dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan berikut:

  1. Scan surat permohonan
  2. Scan Kartu Keluarga (KK) yang sah
  3. Scan surat keterangan terdampak Covid-19 dari Lurah/Kepala Daerah/Wali Nagari/Camat setempat
  4. Semua berkas dapat diinput pada halaman https:bit.ly/keringanan-ukt-genap2021

Menanggapi hal ini, Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga, Satria Erikel mengatakan kebijakan yang keluar diakhir pembayaran UKT berdampak pada penginputan Kartu Rencana Studi (KRS), hal ini tentu menyulitkan mahasiswa untuk mencari kelas dengan kapasitas yang terbatas.

“Saya memilih tidak mengurus keringanan ini, karena susah untuk mencari kelas dan meminta izin dosen nantinya,” katanya.

Ia berharap, agar kebijakan ini dikeluarkan diawal pembayaran UKT supaya, mahasiswa yang mengurus pengurangan ini tidak terlambat dalam mengisi KRS. “Semoga setiap surat edaran dan kebijakan tidak mendadak-dadak diberi kepada mahasiswa,” harapnya.

Sementara itu, Mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan, Widya Ariska menuturkan dengan adanya keringanan yang diberikan kampus kepada mahasiswa terkait pengurangan UKT, dapat sedikit membantu mahasiswa yang membutuhkannya.

“Semoga pengurangan UKT ini dapat terealisasi kepada seluruh mahasiswa yang mengurus keringanan tersebut,” tutupnya. (nsa)

Wartawan: Nada Andini

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Angin atau Tanya

Next Post

UIN IB Umumkan Kepastian Kuliah Tatap Muka Senin Mendatang

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty