UIN Imam Bonjol Padang Perpanjang Masa Pembayaran UKT

Dokumentasi pribadi

Suarakampus.com- Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang perpanjang masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil. Perpanjangan dilakukan dari tanggal 19 hingga 26 Agustus 2024, Selasa (20/08).

Wakil Rektor I, Bidang Akademik dan Kelembagaan, Yasrul Huda mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak dari mahasiswa yang belum membayar UKT. “Sepertinya masih banyak dari mahasiswa KKN dan juga mahasiswa semester dua dan lima yang belum membayar UKT,” ujarnya.

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan berapa mahasiswa yang belum membayar UKT

Lanjutnya, ia mengimbau agar mahasiswa yang belum bayar UKT bisa memanfaatkan perpanjang waktu pembayaran ini. “Semoga yang belum bayar UKT, punya dana karena perkuliahan akan dimulai 26 agustus agar mereka bisa melaksanakan perkuliahannya,” tuturnya.

Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Ayu Azhari merasa bersyukur atas perpanjangan UKT yang diberikan oleh pihak kampus. “Saya sendiri terkendala untuk membayar UKT, jadi hal ini dapat memberikan kelonggaran untuk mencari dananya,” ucapnya.

Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Hami Marshanda mengatakan, perpanjangan pembayaran UKT ini dapat membantu mahasiswa yang belum membayar, karena ada beberapa yang dari kalangan menengah kebawah dapat mempersiapkan dananya. “Dengan adanya tambahan waktu satu minggu sangat mempermudah mahasiswa,” katanya.

Hamni berharap, semoga untuk mahasiswa yang belum membayar UKT bisa menggunakan kesempatan yang sudah diberikan oleh pihak kampus. “Jangan menyia-nyiakan dan toledor dalam membayar UKT,” tutupnya

Wartawan : Chintia Agustin

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Pasca Parade UKM Selingkup UIN IB Padang, Maba FTK Tertarik Bergabung Dengan Ormawa

Next Post

Diskusi Publik: Manipulasi Demokrasi Melalui Revisi UU Pilkada

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty