Viral Kasus Dispensasi Pernikahan di Ponorogo, Begini Tanggapan Dosen Psikologi UIN IB

Sosok Ketua Prodi Psikologi Islam UIN Imam Bonjol Padang, Reza Fahmi (Sumber: Dokumen Pribadi)

Suarakampus.com- Beredar video di akun media sosial Instagram @medsoskediri tentang permintaan dispensasi pernikahan di Ponorogo, Jawa Timur. Video yang sudah ditonton 1.885 orang itu, bernarasikan ratusan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) hamil di luar nikah sehingga terpaksa menikah.

Berdasarkan rekap data dispensasi nikah 2022 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ponorogo menempati urutan ke-28 di Jawa Timur. Urutan pertama diduduki Kabupaten Malang dengan permohonan dispensasi nikahnya mencapai 1.455 perkara.

Disebutkan pula angka dispensasi nikah di Ponorogo sepanjang 2022 sebanyak 191 orang.

Menanggapi hal itu, Pakar Psikologi UIN Imam Bonjol Padang, Reza Fahmi mengatakan bahwa bukan hanya pelajar yang mengalami hal demikian namun juga mahasiswa.

“Sebanyak 1.660 mahasiswa di Yogyakarta tidak perawan dan 97% dari jumlah itu sudah aborsi, ini berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2022 lalu,” katanya

Lanjutnya, bukan hanya di Yogyakarta tetapi kota besar lainnya seperti Bandung dan Surabaya paling tinggi tingkat aborsinya. “Jadi saya pikir memang trennya setiap dekade selalu ada isu seperti ini,” sambungnya.

Reza menuturkan bahwa kondisi generasi Indonesia saat ini berada dalam krisis moral. “Kasus seperti ini sudah tidak asing di Indonesia,” tutur Ketua Prodi Psikologi Islam UIN IB itu.

Menurut Reza, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab remaja hamil diluar nikah. Faktor pertama adalah keluarga, karena pada hakikatnya keluarga adalah lingkungan pertama yang memiliki peran dominan bagi anak.

“Ketika anak sudah remaja maka ia akan mulai tertarik dengan lawan jenis, pada saat itu kontrol dan pengawasan dari keluarga sangat diperlukan,” pungkasnya.

Selanjutnya, ia menilai kondisi sosial yang menganggap bahwa seks merupakan hal tabu dan tidak bisa dibicarakan dengan umum kepada anak. “Sebenarnya anak perlu tahu hal seperti ini, contohnya seks diluar nikah itu berbahaya,” ucapnya.

Tambahnya, adapun faktor kedua yaitu mudahnya mengakses situs atau media yang belum pantas dikonsumsi oleh anak seperti pornografi. “Rasa penasaran anak langsung dipraktekkan tanpa tahu bahayanya,” ujarnya.

Reza juga mengungkapkan pergaulan bebas juga menjadi pemicu terjadinya kasus tersebut, biasanya faktor yang mendorong adalah kurangnya perhatian orang tua. “Dalam kondisi ini biasanya remaja akan menganggap apa yang mereka lakukan adalah benar,” ungkapnya.

“Selain itu banyak tempat yang memfasilitasi seperti hotel yang masih menerima tamu di bawah umur, dan objek wisata yang dijadikan tempat maksiat,” tambahnya.

Untuk itu, Reza mengatakan bahwa dampak yang ditimbulkan sangatlah besar. “Dari biologis mungkin saja mereka sudah matang, tetapi dari segi psikologis mereka belum siap menerima tanggung jawab dalam keluarga,” ujarnya.

“Remaja yang sudah menikah cenderung merasa terbebani dan kehilangan kebebasan, hal itu menjadi masalah dan sering kali diperdebatkan antara suami istri.” pungkasnya. (wng)

Wartawan: Ikhsan Nur Hidayat (Mg), Nadia Sri Rezeki (Mg), dan Putri Aisyah (Mg)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Ujian Komprehensif UIN IB, Dosen Penguji: Mahasiswa Bisa Remedial Jika Tidak Lulus

Next Post

199 Mahasiswa FS UIN IB, Ikuti Pelepasan PL di Masjid Baitul Hikmah

Related Posts
Total
0
Share