Aktualisasi Hukum Islam, Wujudkan Kemaslahatan Masyarakat

Sosok Firdaus (Foto: Arsip Suarakampus.com).

Suarakampus.com- Dalam sidang senat terbuka UIN Imam Bonjol Padang Guru Besar Adab dan Humaniora, Firdaus sampaikan Orasi Ilmiah yang bertajuk Urf dan Pembaharuan Hukum Islam. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Prof. Mahmud Yunus, Kamis (02/12).

Kata, Firdaus urf menjadi penting keberadaannya ketika mampu memainkan peran dalam menetapkan sebuah hukum. Banyak persoalan zaman yang perlu untuk kita cari solusinya. “Dengan adanya urf kita dapat menjawab segala tantangan yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya dalam Alquran dan hadis,” katanya.

Sambungnya, kalau hanya berpatokan pada nash mujtahid akan sulit untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di kalangan masyarakat. “Penerima urf menjadi dalil serta bagian dari hukum islam merupakan wujud perhatian terhadap urf masyarakat,” ucapnya.

Menurut Ia, urf dapat dijadikan dalil selagi tidak bertentangan dengan hukum islam serta dapat mewujudkan kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan manusia. “Ini juga sebuah upaya membuat hukum Islam aktual sehingga sejalan dengan kehidupan,” ujarnya.

Firdaus menjelaskan, berdasarkan penelitian para ulama terhadap sejarah pembentukan hukum Islam. Setelah mengalami perbenturan, penyerapan, dan pembauran dengan nash yang diturunkan Allah dengan hadis yang disampaikan Nabi. Ada beberapa syarat yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Urf mengandung kemaslahatan dan logis
  2. Urf berlaku umum pada masyarakat yang terkait dengan lingkungan urf, atau di kalangan sebagian besar masyarakat
  3. Urf dijadikan dasar bagi penetapan suatu hukum telah berlaku pada saat itu, bukan urf yang muncul kemudian
  4. Urf sejalan dengan ketentuan yang terdapat didalam nash. Tegasnya, urf ini tidak bertentangan dengan dalil syara’ yang ada atau ketentuan yang pasti (qath’i) dalam hukum islam
  5. Urf itu tidak bertentangan dengan perkataan atau keterangan yang sudah jelas.

Lanjutnya, dalam konteks pembaharuan ini banyak sekali istilah yang digunakan oleh para ulama atau mujtahid. “Namun, sering kali istilah tajdid yang dipakai dalam pembaharuan hukum Islam sebagai upaya melakukan kajian ulang,” jelasnya.

“Agar kembali seperti pada praktek Islam pada periode awal dan mampu merespon dinamika kehidupan mereka,” sambungnya.

Menurut Firdaus, perkembangan urf yang berlaku di kalangan masyarakat Indonesia sekarang ini dipakai untuk membangun mazhab nasional. “Hal ini dilakukan demi mewujudkan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia dan upaya mengaktualkan hukum Islam dengan tuntutan kehidupan umat,” ucapnya. (gfr)

Wartawan: Nada Andini

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Guru Besar Fakultas Ushuluddin: Memahami Alquran Perlu Keterampilan Khusus

Next Post

Bambang Riyanto: Jurnalis Investigasi Harus Miliki Keberanian dan Sikap Skeptis

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty