ART Indonesia-AS Menyinggung Kedaulatan dalam Perdagangan

Davy Hendri (Sumber : penulis)

Oleh : Davy Hendri
(Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Imam Bonjol Padang)

Dalam 20–30 tahun terakhir, ilmu ekonomi mengalami pergeseran paradigma. Political economy mengingatkan bahwa ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan. Institutional economics menegaskan bahwa aturan main (rules of the game) menentukan siapa yang mendapat apa, kapan, dan bagaimana. Sementara development economics modern mempertanyakan siapa yang mengontrol sumber daya dan bagaimana struktur kekuasaan memengaruhi distribusi kesejahteraan. Dalam kerangka berpikir ini, kedaulatan ekonomi bukan lagi konsep normatif. Inilah jantung persoalan yang membuat para ekonom heboh.

Para ekonom heboh terhadap isu kedaulatan perdagangan pasca penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) Indonesia-AS pada 19 Februari 2026. Heboh ini bukanlah pergeseran perhatian dari indikator makroekonomi klasik seperti inflasi, pengangguran, atau pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, kehebohan ini mencerminkan kesadaran bahwa kedaulatan telah berubah menjadi variabel ekonomi yang mengikat secara kuantitatif dan struktural. Para ekonom menyadari bahwa ketika suatu perjanjian dagang membatasi ruang kebijakan (policy space) suatu negara secara permanen, maka pertumbuhan ekonomi pun tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan domestik. Mereka kemudian mempertanyakan siapa yang mengendalikan parameter pertumbuhan tersebut.

Asimetri yang Terstruktur

Dari total 83 pasal yang mengatur perjanjian ART ini, 95 persen di antaranya mengatur hambatan non-tarif. Mulai dari harmonisasi standar halal dengan ketentuan Amerika Serikat hingga pembatasan ketat terhadap kebijakan kandungan lokal dalam negeri (TKDN). Sementara judul perjanjian menekankan reciprocal (timbal balik), data menunjukkan asimetri yang sangat mencolok. Indonesia dibebani sekitar 211 kewajiban hukum, sementara Amerika Serikat hanya memiliki 9 kewajiban.

Dalam hubungan bilateral antara negara dengan daya tawar yang tidak seimbang, pihak yang lebih lemah cenderung menanggung beban regulasi yang lebih besar. Amerika Serikat, dengan ukuran pasar dan kekuatan geopolitiknya, memiliki kemampuan untuk menentukan agenda negosiasi. Indonesia yang menghadapi ancaman tarif 32 persen jika tidak menandatangani perjanjian, berada dalam posisi mengambil atau meninggalkan (take it or leave it). Inilah realitas struktural yang jarang tercermin dalam model-model ekonomi perdagangan yang mengasumsikan persaingan sempurna dan posisi tawar setara.

Implikasi dari asimetri ini bukan saja bersifat konstitusional. Pemerintah Indonesia diproyeksikan harus merevisi hingga 117 peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri. Itu hanya untuk mengakomodasi satu perjanjian. Ini adalah biaya fiskal dan oportunitas yang sangat besar. Sumber daya legislatif dan birokrasi yang seharusnya dapat diarahkan untuk pembangunan industri nasional, kini tersedot untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang sebagian besar dirancang oleh pihak lain.

Ketergantungan yang Diperdalam

Dalam teori perdagangan klasik—Ricardo maupun Heckscher-Ohlin—perdagangan bebas seharusnya menguntungkan semua pihak melalui spesialisasi. Teori-teori itu mengasumsikan struktur ekonomi yang sudah matang dan posisi tawar yang setara. Ketika struktur ekonomi lemah maka perdagangan bebas justru tidak menciptakan kemandirian. Melainkan memperdalam ketergantungan. Keempat jalur ketergantungan ini secara eksplisit diatur dalam pasal-pasal ART.

Pertama, impor bahan baku. Industri manufaktur dalam negeri cenderung tidak membangun rantai pasok lokal karena lebih mudah dan murah mengimpor komponen dari luar. ART memperkuat kecenderungan ini melalui Pasal 2.2 ayat (1) yang mewajibkan Indonesia membebaskan perusahaan dan barang AS dari persyaratan kandungan lokal (TKDN) serta menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik yang diwajibkan.

Kebijakan TKDN yang selama ini menjadi instrumen penting untuk membangun industri hulu hingga hilir, kini terancam dibatasi secara permanen oleh perjanjian bilateral. Padahal dalam teori ekonomi pembangunan, perlindungan terhadap industri bayi (infant industry) merupakan prasyarat bagi negara berkembang untuk dapat mengejar ketertinggalan struktural. Tanpa ruang kebijakan tersebut, negara berkembang akan terjebak dalam pola produksi bernilai tambah rendah yang menguntungkan pihak lain.

Kedua, ekspor mentah terus berlanjut. Tanpa kebijakan hilirisasi yang dilindungi, komoditas tetap diekspor dalam bentuk mentah karena lebih menguntungkan dalam jangka pendek. ART memperparah kondisi ini melalui Pasal 6.2 yang mewajibkan Indonesia menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting. Penghapusan kewajiban transfer teknologi dan pembatasan ekspor ini berpotensi membuat hilirisasi macet karena AS dapat langsung membeli bijih mineral dari Indonesia.

Ketiga, teknologi asing tanpa transfer. Investasi asing masuk ke sektor padat karya atau sektor akhir. Namun riset, desain, dan teknologi inti tetap berada di luar negeri. ART memperkuat pola ini melalui Pasal 2.16 yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi atau akses ke source code sebagai syarat berbisnis. Pasal ini menutup salah satu jalur penting bagi negara berkembang untuk mendapatkan alih teknologi dari perusahaan multinasional.

Keempat, standar ditentukan eksternal. Harmonisasi regulasi memaksa produsen lokal menyesuaikan diri dengan ketentuan yang dirancang untuk kepentingan pasar mitra dagang. ART mengatur hal ini dalam beberapa pasal. Pasal 2.2 ayat (1) mewajibkan Indonesia mengizinkan barang AS yang memenuhi standar AS atau internasional untuk masuk tanpa persyaratan penilaian kesesuaian tambahan. Pasal 2.9 membebaskan produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur AS dari persyaratan sertifikasi halal Indonesia. Pasal 2.22 juga membebaskan produk pangan non-hewani dan pertanian AS dari kewajiban sertifikasi halal. Standar yang berlaku di Indonesia harus tunduk pada pengakuan timbal balik terhadap standar AS.

Klausul Berbahaya dan Ketidakpastian

Lebih mengkhawatirkan lagi, ART mengandung klausul yang mewajibkan Indonesia menerapkan “tindakan pembatasan setara” jika Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada negara ketiga. Klausul ini secara implisit menyeret Indonesia ke dalam dinamika geopolitik yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan. Bayangkan skenario berikut. Suatu saat Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ekonomi pada China. Maka Indonesia, secara hukum, wajib membatasi perdagangan dengan China. Padahal China adalah mitra dagang terbesar Indonesia. Ekspor nonmigas Indonesia ke China mencapai lebih dari 50 miliar dolar AS per tahun. Indonesia kehilangan akses pasar yang sangat besar. Sementara Amerika Serikat tidak memberikan kompensasi yang setara.

Inilah yang mengubah posisi strategis Indonesia sebagai connector economy. Negara yang selama ini mampu menjaga hubungan seimbang dengan Amerika Serikat dan China, menjadi beban. Amerika Serikat mengambil keputusan geopolitik berdasarkan kepentingannya sendiri. Indonesia justru menanggung konsekuensi ekonominya. Ketidakpastian ini tidak dapat diabaikan dalam analisis ekonomi. Model-model ekonometrik standar tidak dapat memprediksi kapan Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi pada negara tertentu dan bagaimana dampaknya terhadap arus perdagangan Indonesia. Inilah black swan. Risiko ekstrem yang sulit diukur tetapi nyata.

Jalan Ke Depan

Indonesia masih memiliki ruang untuk melakukan strategic review. Perjanjian ini belum sepenuhnya berlaku efektif karena menunggu pertukaran notifikasi resmi 90 hari pasca keputusan domestik. Ini adalah waktu yang sangat berharga untuk menghitung ulang. Apakah manfaat jangka pendek berupa kepastian tarif sepadan dengan pengorbanan jangka panjang atas ruang kebijakan industri nasional?

Di sinilah peran para ekonom Indonesia menjadi krusial. Mereka menjalankan fungsi sebagai critical voice. Mereka mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari fondasi kedaulatan. Para ekonom, dengan segala perdebatan dan kehebohannya, sesungguhnya sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Menjaga agar kebijakan ekonomi tidak kehilangan akar kepentingan nasional di tengah tekanan geopolitik global. Sejak era Merdeka, tokoh-tokoh seperti Sumitro Djojohadikusumo dan Widjojo Nitisastro telah menegaskan bahwa kemandirian ekonomi adalah prasyarat bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kerangka political economy dan institutional economics, kasus ART adalah contoh klasik dari asimetri struktural. Negara dengan daya tawar lemah, menerima biaya dari keputusan negara berdaya tawar kuat. Sementara manfaat dari perjanjian bersifat jangka pendek dan tidak seimbang. Inilah mengapa isu kedaulatan menjadi pusat perhatian para ekonom. Bukan karena mereka keluar dari domain keilmuannya. Karena mereka memahami bahwa kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari kontrol kebijakan. Kebijakan tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Kegaduhan Pasca Salat Id Ganggu Fokus Jamaah

Next Post

Kamar Kosong

Related Posts