Awas, Kenali Dampak Buruk Kesehatan dari Pernikahan Dini

Ilustrasi (Pasundan Ekspres)

Suarakampus.com- Pernikahan merupakan suatu dambaan bagi setiap pasangan yang ingin melanjutkan hubungannya ke tahap lebih serius. Pernikahan dihadapkan pada persetujuan keluarga kedua belah pihak, kerabat, teman sejawat, tetangga dengan berikrar untuk saling setia dan selalu menemani, baik di waktu senang maupun susah. Sebab, kelak pernikahan bakal dimintai tanggung jawabnya oleh agama.

Demi mewujudkan pernikahan ideal, langgeng dan bahagia, ada beberapa faktor yang mesti dipenuhi, salah satunya adalah usia. Menurut Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 edisi revisi, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,”

Di umur 19 tahun, seseorang diyakini cukup matang baik dari segi fisik maupun mental dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Bahkan dalam UU Perlindungan Anak tentang kesehatan menyebutkan umur 18 tahun ke atas sudah dianggap dewasa.

Kendati diatur UU, perlu dikaji lebih dalam lagi sebab seseorang yang telah berumur 19 tahun fisiknya sudah mumpuni, tapi masalah psiksis atau kejiwaan tidak selamanya bisa diukur dengan angka. Di sisi lain, umut 19 tahun menurut berbagai kalangan masih digolongkan fase remaja.

Berdasarkan jurnal yang dipublikasikan oleh Myrtati D. Artaria dengan judul Perbedaan antara Laki-laki dan Perempuan: Penelitian Antropometris pada Anak-anak Umur 19 tahun, masa remaja merupakan fase di mana terjadinya gejolak yang menggelisahkan karena dalam tubuh mereka terjadi perubahan-perubahan hormonal. Perubahan hormonal ini menyebabkan perilaku yang kadang tidak terduga pada para remaja, dan menimbulkan ketidakmengertian pada orang-orang di sekelilingnya.

Meskipun dalam UU Perkawinan yang sudah direvisi ini pada pasal 2 menyebutkan, “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.” Maka dari itu, negara masih memberikan ruang untuk melakukan pernikahan di usia dini meskipun atas persetujuan Pengadilan.

Berdasarkan data dari Januari-Juni 2020 ada sekitar 34000 permohonan untuk dispensasi pernikahan dini diajukan, sekitar 97% permohonan tersebut diterima. Miris.

 Ada beberapa faktor yang membuat tingginya angka pernikahan dini di Indonesia, seperti ekonomi, adat, sosial dan budaya. Apalagi, saat ini Indonesia masis dilanda krisis efek pandemi Covid-19.

Untuk itu, ada dampak buruk yang mesti diwaspadai dalam melakukan pernikahan dini, terkususnya kesehatan fisik dan mental. Dengan ini, mari simak dampak negatif pernikahan dini, di antaranya

Tekanan Darah Tinggi

Tekanan darah yang tinggi saat hamil suatu hal yang biasa bagi perempuan, namun jika seorang perempuan hamil di usia dini, tentu akan menyebabkan risiko lebih besar, yang berkemungkinan akan menyebabkan gangguan pertumbuhan pada janin.

Seorang perempuan saat di usia dini akan mengalami pre-eclampsia yang ditandai dengan tekanan darah, protein dalam urin, dan akan mengalami kerusakan dalam organ tubuh yang mengakibatkan komplikasi.

Anemia

Anemia pasti akan dialami oleh setiap orang dengan resiko yang berbeda-beda, jika anemia itu dirasakan oleh perempuan yang sedang hamil dalam usia dini, tentu ada resiko besar yang akan menantinya, kurangnya zat besi jadi pemicu gagal nya pertumbuhan janin

Resiko Bayi Lahir Prematur

Janin yang sehat, pasti akan melahirkan anak yang sempura dan tidak ada kerusakan pada fisik anak, namun risiko bayi yang lahir prematur akan lebih tinggi dialami oleh perempuan yang hamil usia dini, sebab saat masih dalam kandungan, janin tidak mendapatkan asupan gizi dan zat besi yang cukup

Kesehatan sang janin tergatung pada konidisi perempuan tersebut. Jika saat masa hamil perempuan mengeluhkan kesehatannya, ditambah tidak didukng engan asupan yang bergizi, maka besar kemungkinan janin yang berada dalam kandungan akan lahir prematur.

Risiko Kematian Calon Ibu dan Anak

Berdasarkan situs Alo Doker yang bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan bahwa sekitar 50.000 perempuan usia 15-19 tahun yang meninggal tiap tahun pada masa proses kehamilan atau saat persalinan, dan sekitar 1.000 bayi yang lahir dari rahim perempuan remaja meninggal sebelum usia mereka mencapai satu tahun.

Hal tersebut tidak terlepas dari kondisi perempuan untuk hamil sampai proses persalinan, disebabkan pinggul yang sempit dan kecil menyebabkan perempun sulit mengeluarkan bayi yang ada dirahimnya.

Dalam konidisi tersebut ada dua kemungkinan yang akan terjadi, Janin yang dikandungnya berhasil lahir dengan selamat, tetapi ibunya meninggal, atau sang ibu selamat dalam masa persalinan tapi bayi yang meninggal. 

Depresi dan Gangguan mental Pasca Melahirkan

Jika Perempuan hamil di usia dini dan bayinya selamat saat menjalani proses persalinan, akan berisiko mengalami depresi setelah melahirkan, bahkan bisa mengalami stres, jika kehamilan tersebut tidak didukung bahka ditekan secara mental seperti desakan untuk menggugurkan janin, buruknya pandangan masyarakat nantinya oleh keluarga, minimnya dukungan dari keluarga dan orang terdekat bisa menyebabkan sang ibu akan mengalami depresi, bisa saja saat ibu yang sedang depresi tidak bisa merawat dan mengurus anak secara baik. Risiko paling bahaya, sang ibu bisa bunuh diri karena depresi dan tekanan mental yang mengguncang jiwanya.

Meningkanya Jumlah Pengangguran

Berdasarkan data dari BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berdasarkan jenis kelamin dari tahun 2019 sampai 2020 naik cukup signifikan, pada tahun 2019 terdapat 5,23% dan tahun 2020 mencapai 7,07%

Kenaikan angka pengangguran akan berdampak pada kondisi perekonomian di masyarakat dalam lingkup kecilnya, laki-laki yang menikah di usia muda pastinya akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup karena sebagai tulang puggung keluarga, mengingat lapangan pekerjaan yang sangat terbatas ditambah pengangguran yang banyak.

kondisi keluarga yang miskin membuat kehidupan dalam rumah tangga akan sulit dilalui nantinya, kebutuhan keluarga yang banyak akan menyebabkan keributan dalam hubungan. Tidak tertutup kemungknan pernikahan diusia dini akan berkahir dengan perceraian.

Lantas, bagaimana cara menimalisirkan dampak dari pernikahan dini?

Komunikasi baik dengan Orang Tua

Kebanyakan, kasus pernikahan dini akibat perjodohan antara kedua belah pihak orang tua, apakah itu disebabkan faktor takut anak nantinya akan terjerumus pergaulan bebas, hal ini merupakan satu dari banyaknya alasan orang tua menikahkan anaknya di usia dini, namun semua itu bisa ditanggulangi dengan memberikan pemahaman yang lebih luas dalam pernikahan.

Mengejar Pendidikan dan Cita-Cita

Pendidikan adalah yang paling utama, tingkat kecerdasan suatu bangsa diukur dengan seberapa tinggi pendidikan yang pernah dirasakan oleh masyarakatnya. Dengan fokus untuk mencapai pendidikan yang tinggi dan target cita-cita yang ingin diraih akan mengurangi niat untuk melangsungkan pernikahan dini

Mencari Pengalaman Kerja

Sebelum melaksankan pernikahan, tentu dengan persiapan yang matang, tidak hanya masalah umur dan kedewasaan, kemapanan dari keuangan harus diperhatikan untuk mencukupi kebutuhan saat berkeluarga nantinya. Kemapanan tersebut akan terlihat jika telah memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap serta cukup untuk kebutuhan keluarga.  

Menentukan Target dan Tujuan Hidup

Pernikahan memang salah satu dari tujuan hidup, namun tidak hanya pernikahan saja, ada beberapa hal lain yang menjadi target dan tujuan hidup bagi setiap manusia, tentu hal teresbut berdampak positif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan sekitar, bahkan negara.

Menyibukkan Diri Dengan Kegiatan Positif

Melakukan kegiatan positif yang membuat diri menjadi senang bisa menimalisir pernikahan diusia dini, seperti mendalami dan menekuni hobbi sehingga menjadi sumber penghasilan, atau aktif dengan kegiatan sosial untuk membantu masyarakat sekitar, dan banyak lainnya. Semakin banyak kegiatan positif yang dilakukan, akan mengurangi keinginan dan pikiran untuk melakukan pernikahan di usia dini.

Penulis: Ahmad Fernanda 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Belum Keluarkan Jadwal Wisuda ke-85, Calon Wisudawan Tunggu Kepastian

Next Post

Jelang PKM Ke-II PTKIN se-Sumatra Luring, Peserta Wajib GeNose C19 Test

Related Posts
Total
0
Share
410 Gone

410 Gone


openresty