Oleh : Emirul Ikhsan
Menteri Advokasi, Hukum dan HAM DEMA UIN IB Padang
Ki Hajar Dewantara sebagai bapak pendidikan Indonesia pernah berkata, pendidikan merupakan salah satu pokok untuk memberikan nilai kebatinan yang ada dalam hidup rakyat yang berkebudayaan untuk menuju arah hidup manusia kedepan. UUD 1945 juga menyampaikan dalam pembukaannya bahwa negara punya cita-cita mulia diantaranya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu Aristoteles juga pernah mengatakan bahwa pendidikan adalah salah satu tujuan negara dalam menciptakan kebahagiaan manusia karena dengan pendidikan bisa menghapuskan sebuah kebodohan. Begitu banyak sekali pesan, amanat, filosofi yang menjadi pegangan kita betapa pentingnya sebuah pendidikan. Pendidikan sejatinya adalah upaya untuk memanusiakan manusia, agar manusia hidup secara beradab dalam tatanan nilai yang berlaku di sekitarnya (Hominsasi and Humanisasi).
Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset Dan Teknologi (Mendikbudristek) RI mengeluarkan sebuah peraturan yang tercantum dalam Permendikbudristek no. 2 tahun 2024. Yang mana pasca keluarnya peraturan ini secara ekstrim banyak perguruan tinggi yang menaikkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Tentunya dengan naiknya UKT ini membuat mahasiswa terkejut dan mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya, mahasiswa baru atau maba yang baru lulus di disebuah perguruan tinggi juga harus dihadapkan dengan besaran UKT tinggi sesuai dengan peraturan yang telah ada.
Dengan banyaknya keresahan yang terjadi pada mahasiswa terkait UKT ini, hampir seluruh PTN menggelar aksi maupun audiensi untuk menyuarakan keresahan mahasiswa tentang besaran UKT. Mengingat kembali pesan dari UUD 1945 pasal 31 ayat 1 berbunyi: pendidikan adalah hak setiap warga negara. Berkaca dari UUD ini saja negara telah memberi pesan kepada pemerintahnya bahwa seharusnya negara wajib menjamin warganya untuk mendapatkan sebuah pendidikan dengan akses yang mudah baik itu pendidikan formal, informal maupun nonformal.
Namun fakta yang terjadi saat ini negara seakan tidak mampu memberikan hak yang mestinya didapatkan oleh warganya. Jangankan solusi untuk pendidikan gratis dan biaya UKT murah malahan yang terjadi saat ini mahasiswa dibuat lebih susah. Selain masalah peraturannya, statement dari kemendikbudristek sendiri sempat membuat dunia pendidikan di Indonesia heboh disebabkan katanya perguruan tinggi hanyalah kebutuhan tersier. Dalam artian menurut pendapat mereka pendidkan wajib itu Cuma sampai SMA atau sederajat. Sehingga narasi yang banyak muncul yaitu bahwa orang miskin dilarang untuk kuliah.
Setelah berbagai dinamika terjadi, baik itu audiensi, aksi sampai penyampaian pendapat oleh mahasiswa ke DPR RI, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyampaikan siaran persnya di istana kepresidenan, Senin 27 Mei 2024 usai melakukan pertemuan dengan presiden bahwa kenaikan UKT ini dibatalkan dan akan mengevaluasi kembali beberapa kebijakan tentang perguruan tinggi katanya. Pernyataan ini tentunya membuat khalayak ramai dibuat heran. Sehingga penulis terus mencari informasi dan penelusuran terkait berita tersebut. Tak lama setelah itu presiden Jokowi juga menyampaikan sebuah pernyataan usai melakukan dialog dengan media bahwa keputusan Mendikbudristek tersebut benar dan biaya kuliah di PTN seluruh Indonesia akan dikaji dan dikalkulasikan lagi.
Berbagai dinamika pendidikan diujung masa jabatan presiden Jokowi ini, maka penulis hendak menyampaikan bahwa amanat UUD tentang pendidikan haruslah diaktualisasikan secara totalitas dan integritas karena dengan cerdasnya Sumber Daya Manusia akan menjadi penunjang menuju Indonesia maju serta masyarakat adil makmur yang di ridai Allah SWT. Pendidikan juga merupakan jalan untuk menuju sebuah kesejahteraan baik secara ekonomi, sosial dan budaya. Karena majunya sebuah negara tidak terlepas dari bagaimana sistem pendidikan dan pengajaran yang diterapkan sebuah negara itu sendiri.