Suarakampus.com- Salah seorang Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang mengeluhkan tidak bisa ikuti acara wisuda angkatan ke-88. Pasalnya, hal itu terjadi akibat nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang belum terinput ke Lembar Hasil Studi (LHS) mahasiswa sehingga berimbas pada Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Seperti halnya Mahasiswi Prodi Sejarah Peradaban Islam, Nurul Ulya yang merasa kecewa tidak bisa mengikuti wisuda ke-88 karena nilai KKN nya belum terinput di LHS. Kata dia, seharusnya nilai KKN dimasukkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) ke pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN IB satu bulan pasca pelaksanaan KKN.
“Sampai akhir semester 7, nilai KKN belum juga keluar di portal, padahal bulan Desember jadwal kompre sudah ada,” ungkapnya.
Sebelum pelaksanaan sidang komprehensif dilakukan, Ulya telah melaporkan masalah ini ke pihak Program Studi (Prodi). Kendati demikian, pihak Prodi menyuruh untuk tetap melakukan sidang komprehensif walaupun nilai KKN tidak ada.
“Sampai di semester 8, nilai KKN saya masih belum keluar, dan setelah melapor ke pihak Prodi, pihak Prodi menyuruh untuk melapor kembali ke LPPM UIN IB,” pungkasnya.
Masalah tersebut membuat Ulya gagal untuk mengikuti wisuda di bulan depan. Ia menyebut, sampai nilai KKN nya terlampir di LHS, ia harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali di semester berikut untuk mengikuti wisuda angkatan ke-89.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Yasrul Huda menyampaikan solusi dari masalah itu adalah tetap membayar UKT karena pengaktifan semester hanya bisa dilakukan setelah pembayaran UKT. Ia menilai, kesalahan serupa juga terjadi pada wisuda angkatan ke-86 dan pembenahan masalah ini akan dibincangkan kembali bersama civitas academica UIN IB di Rektorat.
“Problem ini akan kita bahas bersama-sama di Rektorat dan kemungkinan besar nantinya akan diberikan peringatan ke pihak Prodi terkait penginputan nilai,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Prodi SPI, Asril juga telah menghubungi berbagai unit untuk membantu permasalahan mahasiswa tersebut. Namun demikian, kata dia, sistem portal tidak dapat melakukan penginputan jika mahasiswa tidak mengaktifkan semester dengan pembayaran UKT, sekaligus portal tidak dapat mengakses nilai KKN di semester ganjil pada semester genap.
“Hal ini bukanlah kesalahan pihak manapun, sistem portal tidak bisa diproses secara manual sehingga jalan satu-satunya yang bisa dilakukan mahasiswa adalah membayar kembali,” terangnya.
Asril berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi untuk ke depannya. Ia menyebut, partisipan serta DPL harus lebih teliti lagi dalam menginput nilai mahasiswa.
“Semoga masalah ini cepat terselesaikan dan diharapkan kepada dosen yang menginput nilai lebih teliti lagi dalam memasukkan nilai mahasiswa,” harapnya. (hry)
Wartawan: Rolla Purnama Sari