Suarakampus.com – Himpunan Mahasiswa Kerinci-Sungai Penuh (HMKS) mengadakan hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci untuk membahas isu pendidikan dan lingkungan hidup. Kegiatan berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Kerinci pada Rabu (24/1).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci, Dr. Askar Jaya, menyoroti permasalahan sampah yang berserakan di bahu jalan. “Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 27, pengelolaan sampah di desa dan kecamatan adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat,” katanya.
Ia menjelaskan, banyak pemerintah kecamatan yang tidak mengusulkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayahnya. “Bahkan, mereka sepertinya tidak memahami Perda yang sudah ada,” ujarnya.
Askar menyarankan, DPRD Kabupaten Kerinci sebaiknya mengundang 18 camat untuk membahas Perda Nomor 9 Tahun 2013. “Masalah ini ada pada kepala desa dan wilayah kecamatan, bukan DLH,” tegasnya.
Ia menambahkan, DLH hanya bertugas mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Kami tidak mengelola langsung sampah di desa,” jelasnya.
Askar menegaskan, jika ada petugas DLH yang lalai dalam tugas, maka sanksi tegas akan diberikan. “Jika ada sampah yang tidak terangkut, kami siap memberhentikan petugas dalam 1×24 jam,” ungkapnya.
Ia mengklaim, TPS yang terdaftar di DLH saat ini dikelola dengan baik sesuai standar operasional. “Alhamdulillah, tidak ada TPS yang tidak terangkut,” tambahnya.
Menurut Askar, DLH bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di 18 kecamatan, bukan di 285 desa. “Camat yang mengusulkan TPS akan difasilitasi, dan personel akan kami tempatkan setelah dikukuhkan dengan SK Bupati,” katanya.
Hearing ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman terkait tanggung jawab pengelolaan sampah di Kabupaten Kerinci. “Kami ingin masalah ini diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya. (ver)
Wartawan: Khairunnajwa (Mg)