Suarakampus.com – Live Talks Independent.id bertajuk “Tambang di Lumbung Pangan” membahas dampak proyek strategis nasional terhadap ekosistem Halmahera Timur. Diskusi ini menghadirkan Irfan Al Ghifari dari Trend Asia, organisasi yang berfokus pada isu energi dan lingkungan. Rabu (19/02)
Irfan menjelaskan, industri ekstraktif mengancam sumber daya air dan pertanian di wilayah tersebut. “Air adalah sumber kehidupan, dan gangguan terhadapnya berpotensi merusak ekosistem secara luas,” katanya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Sumber Daya Air 2019 tetap memuat pasal pidana bagi perusak ekosistem air. “Jika industri menciptakan daya rusak terhadap air, itu termasuk kejahatan yang bisa dipidana,” ujarnya.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi pada 2015 telah menetapkan air sebagai hak fundamental yang terkait dengan hak hidup. “Setiap kebijakan pembangunan yang mengancam sumber air harus dipertimbangkan secara serius,” tegasnya.
Irfan menjelaskan, jalan hauling tambang berdampak pada ketersediaan air bersih dan produktivitas pertanian. “Lahan sawah yang dulu subur kini mengalami degradasi ekologis,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, perubahan ini sering kali menjadi strategi industri untuk mendorong masyarakat menjual lahannya. “Hal ini menggeser tatanan sosial dan ekonomi lokal,” jelasnya.
Selain itu, Irfan menyoroti minimnya kesiapan pemerintah dalam menangani bencana ekologis akibat industri ekstraktif. “Saat bencana terjadi, siapa yang mampu melakukan pemulihan secara menyeluruh?” ucapnya.
Ia menekankan, anggaran penanggulangan bencana justru dipangkas, padahal ancaman terus meningkat. “Model industri seperti ini tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan,” tuturnya.
Wartawan: Fauziah Maharatih Wahyuni (Mg)