Lahan Subur Kekerasan Seksual, UIN IB Bisa Apa?

Ilustrasi: Fajriaty Jamily/suarakampus.com

Suarakampus.com-Selama ini, di UIN IB, pelecehan seksual yang dialami mahasiswa hanya sekadar bisik-bisik belaka. Suara Kampus mencoba menelusuri satu per satu soal adanya pelecehan seksual di lingkungan akademik ini. Berdasarkan penelusuran kami, mayoritas pelaku adalah oknum dosen. Motifnya selalu terkait dengan kegiatan akademik, seperti pelecehan seksual saat bimbingan skripsi.

Kami memperoleh tujuh informasi mengenai adanya pelecehan seksual yang dialami mahasiswa UIN IB. Dari tujuh informasi yang kami peroleh tersebut, mayoritas korban urung memberi keterangan. Korban merasa takut apabila ia angkat bicara karena adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Setelah meyakinkan beberapa korban, dengan menyembunyikan identitas dan asal fakultas, ada dua mahasiswa yang berani memberikan pernyataan.

Seperti yang dialami Bunga, yang mengalami pelecehan ketika melakukan bimbingan skripsi, beberapa bulan lalu. Ketika itu, ia mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang dosen. “Si dosen menyentuhkan kakinya ke kaki saya saat itu. Itu dilakukan dua kali,” kata Bunga. Ia sadar betul bahwa perlakuan tersebut bukanlah hal yang tidak disengaja.

Selain itu, ketika bimbingan, Bunga-bukan nama sebenarnya-bilang si dosen sering mengarahkan pembicaraan bernada sensual alih-alih memberikan bimbingan soal skripsinya. “Ia mulai bercerita tidak karuan seperti kehidupan suami istri di malam hari. Itu memalukan dan tidak sepantasnya dikatakan oleh dosen sebagai tenaga pendidik,” kata Bunga, kepada Suara Kampus.

Tidak sampai di situ, Bunga mengatakan oknum dosen tersebut ketika bersalaman, memegang tangannya terlalu lama dan menatapnya dengan tatapan tidak biasa. “Tatapannya seperti remaja jatuh cinta dan itu tidak biasa,” kata dia.

Setelah mengalami perlakuan seperti itu, Bunga tidak bisa berbuat banyak selain mengalihkan pembicaraan dan berusaha menghindar. Di akhir bimbingan, dosen tersebut meminta kepada Bunga untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. “Saya takut untuk melaporkan dosen tersebut ke kampus. Sebenarnya berat, namun saya memilih diam dan berusaha melupakan kejadian itu,” kata Bunga dengan nada lirih.

Melati-bukan nama sebenarnya- turut mengalami hal serupa. Ia menceritakan pengalaman yang mengguncangnya saat bersalaman dengan seorang dosen pembimbing. “Ia menggenggam tangan saya dengan lama saat bersalaman, itupun dilepaskan saat saya memaksa,” kata dia.

Tidak cukup sampai di situ, dosen tersebut juga melakukan kekerasan gender berbasis online (KGBO). Katanya, pelaku mengirim pesan pribadi dengan emoticon yang tidak layak antara seorang dosen dengan mahasiswa. “Ia juga mengajak saya untuk makan bersama,” katanya. Atas perlakuan itu, Melati merasa terintimidasi dan risih. Tetapi ia tak dapat berbuat banyak selain diam.

“Saya tidak menyangka dosen yang biasa mengajar tentang keagamaan tersebut bisa bertindak demikian,” katanya. Melati menegaskan kampus layak memberi sanksi tegas kepada si pelaku. Namun ia tidak tahu mau melapor kepada siapa, karena menurutnya tidak ada ruang yang aman untuk bersuara.

“Saya sebenarnya memilih diam, bahkan dengan teman sendiri pun saya tidak berani berbicara. Ke depannya, semoga ada kebijakan kampus yang khusus mengatur tentang kasus ini tanpa memberikan dampak buruk kepada korban,” kata Melati.

UIN IB Tak Punya SOP Penanganan Kekerasan Seksual

Pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi bak ruang gelap yang pengap. Berdasarkan reportase Wan Ulfa dan Aulia Adam dari tirto.id yang tayang pada 29 April 2019 silam, tidak ada satu pun lembaga yang memiliki data akurat tentang pelecehan seksual di kampus-kampus di Indonesia.

“Informasi tentang kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi menyebar secara sporadis, muncul saat kasus itu menjadi sorotan media, atau mencuat dari sejumlah testimoni lewat blog-blog pribadi, dengan kerahasiaan yang rapat,” tulis Wan Ulfa. Berdasarkan kajian Koalisi Ruang Publik Aman, lingkungan pendidikan seperti sekolah dan kampus menduduki urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).

Institusi pendidikan Islam, yang diharapkan menjadi ruang nyaman pendidikan berbasis keagamaan tidak luput dari permasalahan serupa. Teranyar, kasus pelecehan seksual di IAIN Kediri pada Agustus lalu muncul ke permukaan. Singkatnya, kejadian tersebut menimpa korban saat bimbingan dan mendapatkan kata-kata tak senonoh yang dikirim melalui pesan teks oleh pelaku.

Demi memberantas pelecehan seksual yang disebut Mendikbud Nadiem Makarim sebagai “tiga dosa besar pendidikan”, beberapa kampus telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun begitu, persoalan tidak serta merta selesai.

Kementerian Agama, yang menaungi pendidikan tinggi keagamaan turut mengeluarkan SK Dirjen Pendis No. 5494 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) pada PTKI. Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qithbiyah, kepada Suara Kampus, mengatakan, hingga saat ini tak banyak kampus Islam yang meratifikasi SK Dirjen tersebut.

Padahal Komnas Perempuan telah menggandeng Kemenag untuk menyusun regulasi penanganan kekerasan seksual, mulai dari sosialisasi, pencegahan hingga penanganan. “Sampai September ini, baru 11 dari 58 PTKIN yang punya SOP penanganan kekerasan seksual,” kata Alimatul.

Berdasarkan penelusuran Suara Kampus, tidak ada nama UIN Imam Bonjol Padang di antara sedikit kampus yang telah meratifikasi SK Dirjen tersebut. Artinya, sampai saat ini, kampus Islam tertua di Sumatra ini tidak punya SOP penanganan kekerasan seksual. Satu-satunya PTKI di Sumbar yang punya SOP penanganan kekerasan seksual hanya IAIN Batusangkar.

Bahaya Tanpa SOP

Keberadaan SOP penanganan kekerasan seksual di kampus menjadi momentum menangkal kasus pelecehan seksual. Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qitbiyah, keberadaan SOP tersebut sangat penting mengingat banyaknya korban pelecehan seksual di lingkungan kampus. “Komnas Perempuan mencatat laporan terbesar terkait pelecehan seksual di institusi pendidikan berasal dari perguruan tinggi,” katanya.

Ia mengatakan, kampus yang sudah memiliki SOP penanganan kekerasan seksual masih belum mampu memberi ruang aman bagi mahasiswa, apalagi tidak memiliki sama sekali. Alimatul menegaskan, keberadaan SOP penanganan kekerasan seksual akan memudahkan korban untuk bersuara dan tidak diam ketika mengalami pelecehan “Untuk itu, sewajarnya setiap kampus telah menjalankan SOP tersebut,” kata dia.

“Kampus yang hebat adalah kampus yang dapat menangani kasus-kasus kekerasan seksual, bukan kampus yang menyangkal atau menyembunyikan kasus itu,” Alimatul menambahkan.

Sementara itu, Azizah Meria, dosen UIN IB sekaligus salah satu anggota tim penyusun SOP penanganan kekerasan seksual bersama Komnas Perempuan, mengatakan pentingnya keberadaan SOP tersebut agar setiap PTKI mempunyai semacam peraturan, baik itu apa itu bentuk pelecehan seksual maupun langkah pengaduan korban.

Sejauh ini, Azizah mengatakan sudah ada draf dan rancangan SOP tentang penanganan kekerasan seksual di UIN IB. Namun sampai hari ini, UIN IB belum mengesahkan regulasi tersebut. “Masih butuh beberapa langkah dan proses yang mesti dilalui. Harus ada uji publik, mengumpulkan data dan kemudian membuat tim,” tutur Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan itu.

“Faktor lainnya yang menghambat belum adanya SOP penanganan kekerasan seksual di UIN IB adalah pandemi. Karena, tidak memungkinkan membicarakan hal ini secara online satu persatu dengan pihak akademik,” kata Azizah.

Ia mengatakan, akan berakibat fatal jika UIN IB tidak memiliki SOP. Pasalnya, kekerasan seksual yang terjadi selama ini sama sekali tidak terdata. “Sebenarnya kita pernah mendengarkan kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus. Mungkin saja kejadian tersebut tidak terdata dan tidak terekspos ke publik,” katanya

“Dengan adanya SOP penanganan kekerasan tersebut maka harus cukup komponen, baik penanganan kebijakan dari perguruan tinggi, maupun sanksi-sanksi dapat berlaku,” harapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Rektor UIN IB, Martin Kustati, tidak memberikan pernyataan. Suara Kampus telah menanyakan soal penanganan kekerasan seksual di UIN IB kepada Guru Besar Pendidikan Bahasa Inggris itu, namun ia tak kunjung memberi komentar.

Selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Welhendri Azwar menegaskan komitmennya untuk memberantas kekerasan seksual di kampus. “Kampus tentu akan memberi sanksi tegas kepada pelaku, seperti memecat dan mengeluarkan pelaku. Korban sendiri juga akan mendapatkan perlindungan dari kampus dan direhabilitasi,” katanya.

Ia berharap adanya sinergi dari setiap mahasiswa dalam memberantas kasus kekerasan seksual. “Semoga mahasiswi dapat menjaga dirinya lebih baik lagi, karena kebanyakan menjadi korban adalah perempuan,” katanya.

Sebelumnya, liputan ini diterbitkan di Tabloid Suara Kampus edisi 151. Redaksi menerbitkan ulang di situs ini agar dapat menjangkau lebih banyak pembaca.

Wartawan: Padila Yusra dan Asih Sri Wiayu
Editor: Nandito Putra
Infografis: Rahma Dhoni

Total
0
Shares
1 comment
  1. Usut sampai tuntas, dosen seperti itu sangat memalukan dunia pendidikan dan mencoreng nama baik kampus. Kawal dan lindungi korban sampai selesai kasus ini. Diam sama dengan membiarkan korban baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

AJI Padang Kukuhkan 23 Anggota Baru

Next Post

Daniel Osckardo: Menulis di Tengah Keterbatasan

Related Posts
Total
0
Share